Anggota DPRD Benteng Ditetapkan Tersangka Korupsi DD dan ADD, Sultan Mukhlis: Agak Janggal Mekanismenya

0
854
Tersangka Sultan Mukhlis menyanggah perkaranya saat digiring ke mobil tahanan/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Seorang anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sultan Mukhlis (56), malah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati 2016–2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sultan Mukhlis langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, atau terhitung dari tanggal 5 hingga 24 Agustus 2025.

Saat digiring, ia beberapa kali mengeluarkan ucapan menyikapi perkara yang menjeratnya. Ia berucap jika perkaranya tersebut terkesan dipaksakan.

“Korupsi besar nian kasus aku nih (Kayak korupsi besar sekali kasus saya ini),” ujar Sultan saat menggunakan rompi tahanan, kemarin (5/8).

Tak hanya itu, saat keluar menuju mobil tahanan ia juga menyapa tim dokumentasi Kejari Benteng.

“Salam dengan kawan-kawan. Lain mekanismenya ini. Agak janggal dengan mekanismenya,” tutup Sultan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah mengatakan, penetapan tersangka ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, banyak pengakuan perangkat desa tidak menerima hak mereka. Sedangkan, dalam laporannya pertanggungjawaban tercatat sudah menerima uang tersebut.

“Usai melakukan proses penyidikan, akhirnya yang bersangkutan (Sultan Mukhlis) ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, status tersangka menjabat Kepala Desa Rindu Hati,” ujarnya, Selasa (5/8).

Tak hanya itu, pelaksana kegiatan desa turut juga tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan. Ditambah lagi hasil pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati.

“Kita pastikan proses penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” demikian Kasi Intel.

Informasi lain, usai ditetapkan sebagai tersangka, Sultan Mukhlis langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, atau terhitung dari tanggal 5 hingga 24 Agustus 2025. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here