Tervonis Sahala Manalu Mantan Direksi Bank Raya Ajukan PK

0
8
Mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Bank Raya, Sahala Manalu hadir dalam sidang PK di PN Bengkulu, Selasa (22/9).dok.rd

RAKYAT DAERAH — Mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Bank Raya, Sahala Manalu, menempuh upaya hukum luar biasa atau remedium extraordinarium setelah sebelumnya divonis 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari pidana penjara pengganti.

PK diajukan melalui tim kuasa hukum Simon Agung Girsang, S.H., M.H., Humisar H. Tambunan, S.H., M.H., dan Andy R. Situmorang, S.H. Agenda sidang di PN Tipikor Bengkulu digelar Selasa (15/9/2026), dengan para pihak menyiapkan bahan serta saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Dalam PK, salah satu titik krusial adalah novum, yakni keadaan atau bukti baru yang berpotensi memengaruhi putusan sebelumnya. Selain itu, pemohon dapat mendalilkan adanya error in facti atau kekeliruan dalam menilai fakta, serta error in iudicando, yakni kekeliruan dalam penerapan hukum.

Peluang PK untuk dikabulkan tentu terbuka, namun tidak otomatis. Argumentasi harus menunjukkan kekeliruan yang nyata atau bukti baru yang substansial, bukan sekadar mengulang pembelaan lama.

Prinsip in dubio pro reo juga dikenal dalam hukum pidana, yakni keraguan yang tidak dapat disingkirkan secara wajar pada prinsipnya ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

Karena putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap atau res judicata, PK memiliki standar yang ketat. Kuncinya kini terletak pada kekuatan novum, saksi dan argumentasi hukum yang diajukan tim Sahala.

Hasil akhirnya tetap menjadi kewenangan Mahkamah Agung setelah seluruh materi PK diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus bank raya mendudukan Mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Bank Raya, Sahala Manalu sebagai terdakwa dan saat ini telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu selama 5 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).

Perkara Iki diketahui adanya perbuatan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Raya Indonesia (dulu BRI Agroniaga) kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) senilai Rp119 miliar.

Peran Sahala Mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit yang dianggap ikut memutuskan kredit bermasalah dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here