RAKYAT DAERAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Starting/Static Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Kepahiang.
Lima saksi yang dihadirkan yakni Wawan Setiawan selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Djoko Mulyono selaku mantan General Manager PT PLN Sumbagsel Palembang, Tuti Purwaningsih selaku Vice President Treasury and Tax, Zulhendrianto selaku Deputi Group Head Audit Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Inspektorat Audit Sumatera dan Kalimantan PT PLN (Persero), serta Buchari selaku Vice President Audit Konstruksi, Pembangkitan dan EBT 1 sekaligus Auditor PT PLN (Persero).
Dalam persidangan, keterangan para saksi didalami JPU untuk mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan SKU dan AVR, termasuk dugaan adanya pertemuan antara pihak engineering PLTA Musi dengan Nehemia selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Salah satu saksi, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya merupakan leader Kerja Sama Operasi (KSO) yang terlibat dalam pengadaan SKU. Ia juga tercatat sebagai pemegang 40 persen saham di PT Citra Wahana Sekar Buana.
Wawan menjelaskan, keterlibatannya dalam proyek tersebut bermula ketika terdakwa Hendra Gunawan Wijaya dari PT Hensan datang kepadanya dan menyampaikan adanya proyek pengadaan SKU sekaligus mengajak bekerja sama.
Menurut Wawan, dalam kerja sama tersebut dirinya dijanjikan mendapatkan fee oleh PT Hensan. Namun, seluruh mekanisme pengajuan proyek hingga penyusunan penawaran disebut dilakukan oleh pihak PT Hensan.
Wawan mengaku perusahaan miliknya pada dasarnya hanya digunakan untuk kepentingan administrasi dan penandatanganan dokumen.
“Proposal penawaran dibuat oleh PT Hensan, saya hanya sebatas tanda tangan,” ujar Wawan dalam persidangan.
Ia juga menerangkan bahwa penentuan harga dilakukan oleh PT Hensan. Sementara PT Citra Wahana Sekar Buana disebut hanya digunakan kop suratnya untuk keperluan penawaran.
Untuk pembagian pembayaran, Wawan menyebut terdapat pembagian sebesar 98,5 persen untuk PT Hensan dan 1,5 persen untuk PT Citra Wahana Sekar Buana.
“Saya tidak tahu sama sekali prosedur pengadaan SKU karena semua yang mengerjakan merupakan pihak PT Hensan,” ungkapnya.
Wawan mengatakan dirinya percaya kepada Hendra karena hubungan pertemanan. Ia juga mengaku tidak pernah berhadapan langsung dengan pihak PT PLN dalam proses perjanjian kontrak, termasuk dalam sejumlah penandatanganan dokumen dan berita acara.
Saksi Ungkap Proses Pengajuan Penggantian Peralatan
Sementara itu, Djoko Mulyono dalam keterangannya menjelaskan bahwa penggantian peralatan di PLTA Musi memang pernah diusulkan karena kondisinya dinilai sudah tidak maksimal.
Menurut Djoko, pengajuan anggaran dimulai dari usulan daerah yang kemudian diteruskan ke tingkat pusat.
Ketika ditanya JPU mengenai pihak yang melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut, Djoko menyebut tim engineering. Di antaranya terdakwa Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf engineering pembangkitan, dan Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.
Dalam persidangan, Djoko mengaku mengenal Nehemia. Namun, ia baru mengetahui adanya pertemuan antara pihak engineering dengan Nehemia setelah perkara tersebut bergulir.
Saat ditanya mengenai isi pertemuan tersebut, Djoko mengaku tidak mengetahuinya.
Djoko juga menerangkan bahwa sumber harga berasal dari terdakwa Daryanto yang menurutnya mengetahui dan mengatur hal tersebut. Sementara Nehemia disebut memang telah masuk dalam daftar mitra PT PLN.
PLN Disebut Tak Melakukan Audit
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan audit terhadap proyek penggantian SKU dan AVR.
Zulhendrianto dan Buchari dalam keterangannya menyebut pihak PLN tidak melakukan audit terhadap proses pengerjaan proyek tersebut.
Zulhendrianto merupakan Deputi Group Head Audit Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Inspektorat Audit Sumatera dan Kalimantan PT PLN (Persero). Sedangkan Buchari menjabat Vice President Audit Konstruksi, Pembangkitan dan EBT 1 sekaligus Auditor PT PLN (Persero).
Dalam persidangan, dijelaskan bahwa audit biasanya dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya profil risiko.
Jaksa Dalami Dugaan Permainan Sejak Awal
Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, lokasi penandatanganan dan pencairan dana untuk proyek AVR dan SKU dilakukan di tempat yang berbeda.
“Dari fakta persidangan terungkap bahwa tempat pencairan dan penandatanganan untuk proyek ini dilakukan di tempat yang berbeda, sehingga sesuai dengan perkara ini kita dakwakan dengan dua dakwaan yang berbeda,” kata Arief.
Arief juga menanggapi pendalaman JPU mengenai adanya pertemuan antara terdakwa Daryanto dengan Nehemia Indrajaya selaku pihak PT Truba Engineering Indonesia.
Menurut Arief, keterangan mengenai pertemuan tersebut menjadi bagian yang didalami JPU untuk mengungkap dugaan adanya kesepakatan dalam proses pengadaan proyek.
“Sudah terbukti ya di persidangan, bahwa dari tahap awal memang sudah ada permainan siapa saja yang mendapatkan proyek AVR dan SKU itu,” pungkasnya.[red]






