RAKYAT DAERAH – Para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang tersebar di seluruh Indonesia patut bahagia. Pasalnya, Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan ini diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, para pensiunan juga akan menerima tiga tunjangan tambahan yang mulai cair pada waktu yang sama, yakni pertama tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau sekitar Rp72.420, kedua tunjangan kesehatan, serta terakhir tunjangan kesejahteraan sosial.
Pencairan gaji dan tunjangan ini dilakukan lewat PT Taspen. Untuk kelancaran prosesnya, pensiunan diminta memastikan seluruh data pribadi mereka sudah terverifikasi melalui aplikasi “Andal by Taspen”.
Langkah pemerintah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan para pensiunan PNS, yang selama ini menggantungkan hak-haknya pasca-masa tugas.
Kenaikannya cukup signifikan, yakni mencapai 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut rincian besaran gaji pensiunan terbaru per golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.127.000
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.000
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.000
Golongan II
IIa: Rp2.153.000 – Rp2.395.000
IIb: Rp2.395.000 – Rp2.646.000
IIc: Rp2.646.000 – Rp2.896.000
IId: Rp2.896.000 – Rp3.147.000
Golongan III
IIIa: Rp3.147.000 – Rp3.398.000
IIIb: Rp3.398.000 – Rp3.649.000
IIIc: Rp3.649.000 – Rp3.900.000
IIId: Rp3.900.000 – Rp4.151.000
Golongan IV
IVa: Rp4.151.000 – Rp4.402.000
IVb: Rp4.402.000 – Rp4.653.000
IVc: Rp4.653.000 – Rp4.904.000
IVd: Rp4.904.000 – Rp5.155.000
IVe: Rp5.155.000 – Rp5.406.000






