RAKYAT DAERAH – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional 2025. Keputusan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kalender libur nasional yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menyampaikan, penetapan ini guna memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut serta menyemarakkan berbagai perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, baik di tingkat RT/RW, sekolah, kantor, maupun komunitas.
“18 Agustus diliburkan,” ujar Juri saat mengumumkan Keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat kemarin (1/8).
Selain itu, Juri berharap, hari libur nasional 18 Agustus 2025 ini diharapkan menjadi momentum memperkuat semangat kebangsaan serta mempererat rasa persatuan melalui kegiatan yang meriah dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Dengan tambahan libur pada 18 Agustus 2025, masyarakat bisa menikmati dua hari libur nasional berturut-turut di bulan Agustus. Namun perlu dicatat, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan selama Agustus 2025.
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang telah diterbitkan, berikut daftar hari libur nasional 2025 di bulan Agustus:
– Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
– Senin, 18 Agustus 2025: Tambahan hari libur nasional untuk perayaan HUT RI. [011]






