Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Baru ‎

0
440
Kejati Bengkulu kemabli tetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus Mega Mall dan PTM. Dok_ist

RAKYAT DAERAH – Penanganan kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu terus bergulir. Terbaru, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan 3 tersangka baru.

‎Ketiga orang tersangka yakitu HR selaku Direktur PT Tigadi Lestari, SB selaku Komisaris PT Tigadi Lestari dan CDP dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

‎Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH, MH, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo SH, MH, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. ‎Untuk tersangka HR dan SB adalah tindak lanjut dari tersangka sebelumnya dari PT Tigadi Lestari.

“Untuk tersangka CDP memiliki peranan dalam membantu peralihan tanah Mega Mall dan PTM dari HPL ke SHGB dan ketiganya telah kami tetapkan tersangka dalam kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM,” terang Danang, Selasa malam (17/6).

‎Danang menyampaikan, ketiga tersangka ditahan di 2 lokasi berbeda. Tersangka HR dan SB akan ditahan di Rutan Malebero Bengkulu, sedangkan CDP akan ditahan di Lapas di Kabupaten Bengkulu Utara.

‎”Kami akan menahan ketiga tersangka di dua lokasi berbeda, satu di Kota Bengkulu dan satu lagi di Kabupaten Bengkulu Utara. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55,” ujarnya.

‎Diketahui, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

‎Tak hanya itu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi sebagai kapasitasnya saat menjabat Pj Walikota Bengkulu tahun 2012-2013 lalu. Dalam proses penanganan kasus Mega Mall dan PTam ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa lahan dan bangunan Mega Mall dan PTM.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here