WALHI Minta Gubernur Bengkulu Tolak Tambang Emas Seluma

0
546
Foto ilustrasi.int

RAKYAT DAERAH- Penolakan tambang emas di kabupaten Seluma terus dilakukan dari berbagai kalangan. Kali ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu ikut mengeluarkan pertanyaan penolakan dengan alasan tambang emas PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Kabupaten Seluma yang bisa mengancam Satwa dan lingkungan.

Dikatakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu, Dodi Faisal, penambangan emas di kabupaten Seluma harus ditolak, agar kerusakan ekologis tidak terjadi.

“Informasi yang kita peroleh untuk tambang emas itu tinggal menunggu rekomendasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) dari Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE. Jika izin itu terbit, maka hilangnya tutupan hutan secara signifikan di kawasan Bukit Sanggul,” beber Dodi dalam keterangan persnya.

Dodi menyampaikan, jika tutupan hutan hilang maka bisa berimbas hilangknya fungsi kawasan sebagai penyerap karbon. Hutan gundul bisa memicu bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang bisa mengancam pemukiman warga,” terang Dodi.

Diungkapkan Dodi, kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul itu mencapai 30.010 hektar dan merupakan tempat habitat berbagai satwa liar yang dilindungi.

“Dengan aktivitas pertambangan bisa mengancam bahkan menghancurkan rumah satwa seperti Harimau Sumatera, burung Rangkong dan satwa lainnya,” ujarnya.

Tak hanya mengancam Satwa, Walhi menilai dampak pencemaran lingkungan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) l. Dimana dalam operasional tambang emas menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri.

“Selain itu l, dampak sosial dan ekonomi bisa berimbas, sebab selama ini banyak masyarakat disekitar kawasan menggantung hidupnya dari garapan lahan,” katanya.

Dodi menegaskan, Walhi ditahun 2017 telah melakukan penolakan tambang emas tersebut. Bahkan, gejolak penolakan tidak hanya datang dari Walhi, namun juga NGO lain, akademisi, hingga mahasiswa.

” Kita meminta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan harus secara tegas menolak tambang emas tersebut,” tegasnya.

Dodi menyampaikan, saat ini tambang emas itu masih dalam proses mengajukan permohonan rekomendasi Gubernur Bengkulu, untuk memperoleh Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

“Gubernur memiliki kebijakan untuk melakukan Dnegan bersurat secara resmi kepada pemerintah pusat agar menolak tambang emas itu,” terangnya.

Selain itu, Walhi telah melaporkan dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejagung RI atas proses tambang emas itu.

Diketahui, pada 25 Mei 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 yang merevisi status sebagian kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

Namun, izin PT ESDMu justru meningkat, dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023 pada tanggal 25 Mei 2023, dengan menurunkan fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.223,73 hektare, menjadi kawasan Hutan Produksi.

PT ESDM telah meningkatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi IUP Operasi Produksi melalui SK Kementerian ESDM RI nomor 91202066526110014 yang berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045, dengan luas wilayah 24.800 hektare. [tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here