RAKYAT DAERAH – Jika permasalahan Dugaan cacat administrasi atas pemilihan Dekan Fisip UNIB digugat secara resmi dan naik hingga ke peradilan, maka tidak hanya mengancam dituda atau bahkan dibatalkan hasil pemilihan dekan itu. Tak hanya itu, pemilihan rektor yang sebentar lagi juga akan digelar akan mengancam Fisip UNIB kehilangan suara.
Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu, jika para guru besar atau pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan secara resmi ke Pengadilan maka bisa berimbas panjang dalam agenda Pemilihan Dekan Fakultas Isip UNIB.
“Jika memang digugat keperadilan artinya Pelantikan Dekan yang baru nanti tidak bisa dilakukan sampai ada keputusan hukum tetap dari peradilan yang menangani perkara tersebut,” terang Wahyu, Senin (16/7).
Wahyu menjelaskan, gugatan itu harus dibuktikan terlebih dahulu, jika penggugat menang maka produk Pildek Fisip tidak sah, kalaupun penggugat kalah, itu akan memakan waktu dan imbasnya hak suara Fisip di senat universitas bisa terancam dipertanyakan legalnya.
“Intinya pelantikan dekan bisa ditunda dan saat ini ditingkatan universitas juga tengah melakukan pemilihan rektor. Jika permasalahan di Fisip itu tidak tuntas cepat, maka hak suara Fisip di pemilihan rektor bisa terancam karena pemilihan dekan masih dalam proses peradilan,” tutur Wahyu.
Makanya, lanjut Wahyu, Ketua Senat Fisip ataupun pelaksanaan Pemilihan Dekan harus terbuka akan tatib yang diterbitkan terkait dugaan Guru besar Fisip tidak diikutsertakan dalam keanggotaan Senat yang berimbas pada hilangnya hak suara pilih para Guru besar.
“Jika secara peradilan Pildek Fisip tidak sah, maka pelaksanaan paput juga diperiksa, sebab uang negara pasti digunakan dalam pelaksanaan Pildek dan itu harus dipertanggungjawabkan yang notabenenya diduga melanggar peraturan rektor,” tutupnya.
Perlu diketahui Fisip UNIB saat ini tengah melakukan rangkaian pemilihan Dekannya, dimana sesuai jadwal tanggal 17 Juni akan dilakukan pemungutan suara dan 20 Agustus 2025 mendatang akan dilakukan pelantikan Dekan terpilih. Pertanyaannya, apakah guru besar Fisip akan melakukan gugatan?. Itu silahkan tanya ke para akademisinya.
Kedua calon tersebut adalah Dr. Mas Agus Firmansyah, M.Si (Nomor Urut 1), dosen Ilmu Komunikasi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Dr. Sugeng Suharto, M.Si (Nomor Urut 2), dosen Administrasi Publik sekaligus Ketua Program Magister Administrasi Publik.[tim]






