Pemilihan Dekan Fisip UNIB Diduga Sarat Cacat Hukum

0
582

RAKYAT DAERAH – Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Bengkulu (UNIB) mulai mendapatkan sorotan terkaitan dugaan pelanggaran hukum administrasi. Dimana beredar informasi bahwa panitia pelaksana Pildek Fisip UNIB melanggar peraturan Rektor UNIB nomor 5 tahun 2014 tentang Senat Fakultas diselingkungan Universitas Bengkulu.

Dalam peraturan Rektor itu, diterangkan pada pasal 4 bawahannya anggota senat terdiri dari enam unsur. Salah satunya pada poin hurup C. Dijelaskan 3 orang wakil dosen guru besar dari setiap jurusan/bagian.

Terkait pasal 4 huruf C itu, disinyalir dalam peraturan tata tertib pemilihan dekat fisip, guru besar tidak bisa ikut menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan Dekan Fisip UNIB yang akan digelar Selasa, tanggal 17 Juni 2025.

Bahkan, berdasarkan surat Dekan Fisip Yunilisiah yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2025telah diminta setiap jurusan yang memilih guru besarnya untuk diusulkan melalui rapat jurusan untuk menjadi anggota senat berdasarkan peraturan Rektor Pasal 4 Ayat 1 huruf C.

Bahkan dalam surat Dekan Fisip UNIB bernomor  3212/UN30.9/TU/2025 dengan perihal anggota Senat Fakultas. Dimana isinya meminta agar setiap jurusan memberikan respon atas peraturan Rektor dan memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Dekan paling lambat tertanggal 5 Juni 2025.

Dari databyang berhasil dihimpun, diketahui guru besar di Fisip UNIB tidak memiliki hak suara lantaran duga tidak masuk dalam Senat.

Terkait itu, Ketua Senat Fisip UNIB Aris Munandar menjelaskan, belum merespon konfirmasi dari media ini, baik melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp maupun telpon. Hanya saja, talpalon sempat tersambung namun langsung terputus lantaran sinyal.

“Halo..ini siapa..suaranya putus-putus,” kata Dosen Jurusan Kesejahteraan Sosial itu saat ditelpon Jurnalis Kantor Berita Online rakyatdaerah.com. pada Senin sore (16/7) sekitar pukul 16.50 WIB.

Perlu diketahui Fisip UNIB saatbini tengah melakukan rangkaian pemilihan Dekannya, e mana sesuai jadwal tanggal 17 Juni akan dilakukan pemungutan suara dan 20 Agustus 2025 mendatang akan dilakukan pelantikan Dekan terpilih.

Agenda Pildek Fisip UNIB.dok_ist

Kedua calon tersebut adalah Dr. Mas Agus Firmansyah, M.Si (Nomor Urut 1), dosen Ilmu Komunikasi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, dan Dr. Sugeng Suharto, M.Si (Nomor Urut 2), dosen Administrasi Publik sekaligus Ketua Program Magister Administrasi Publik.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here