Kepala Dispora Benteng Ikut Terseret Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

0
298
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Susila mengenakan Topi hitam saat digiring ke mobil tahanan.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Susila, ikut terseret jadi tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009-2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, membenarkan kalau ada salah satu kepala dinas aktif turut jadi tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Ya, ada salah satu kepala dinas aktif di salah satu kabupaten di Bengkulu ikut jadi tersangka,” ungkap Eka Nugraha, Selasa (20/5).

Saat pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma, Edi Susila sedang menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Seluma.

Selain Edi Susila, penyidik Kejari Seluma juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya yaitu Murman Efendi mantan Bupati Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekretaris Daerah 2009, Saiful Anwar Dali mantan Sekretaris Daerah 2011.

Djasran Harhab mantan Kepala Kantor Pertanahan Seluma, Jeperson mantan Kabag Tapem 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem 2009-2010, dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Dikatakan Kajari, para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma ini dititipkan ke Lapas Malabero Bengkulu.

Penahanan ini dilakukan penyidik untuk mengantisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

“Alasan subjektif kita melakukan penahanan. Kami mengkhawatirkan para tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” tegas Eka Nugraha.

Akibat perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar. [690]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here