7 OKP Laporkan Dugaan Korupsi KPU Bengkulu Selatan

0
290
Aliansi 7OKP Melaporkan dugaan Korupsi KPU Bengkulu Selatan ke Kejari Bengkulu Selatan.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Belum selesai proses penggugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) menghadapi dilaporan dari 7 Organisasi Kepemudaan (OKP) Bengkulu Selatan.

Laporan itu disampaikan Ke kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sebesar Rp 25 Miliar.

Dalam laporannya, 7 OKP menduga bahwa ada beberapa item anggaran yang disinyalir adanya penyimpangan dan tidak ada transparansi dalam penggunaan dana Pilkada tahun 2024 lalu.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkuku Selamat (BS) Apdian Utama yang menjadi salah satu pelopor menerangkan, anggaran sebesar Rp 25 miliar tersebut terindikasi adanya dugaan penyimpangan, makanya pihaknya bersama OKP melaporkan dugaan tersebut ke Kejari BS.

“Dalam laporan kami ada 6 item diduga ada penyimpangan. Diperkirakan anggaran yang diduga sebesar Rp 6 Miliar lebih. Dimana anggaran tersebut diduga tidak wajar dari total anggaran sebesar Rp 25 Miliar,” kata Apdian kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan ke Kasi Intel Kejari BS, Senin (19/5).

Menurutnya, laporan ini dilayangkan karena OKP di BS merasa prihatin atas terjadinya dugaan penyimpanan anggaran yang sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Anggaran yang diduga adanya korupsi, yaitu kegiatan launching Pilkada yang melenakan anggaran Rp 600 juta, pengundian nomor urut Rp 300 juta, anggaran Publikasi Rp 767 juta, serta perjalanan dinas, makan minum dan sewa gedung mencapai miliaran rupiah,” beber Apdian.

Apdian menambahkan, aliansi OKP meminta Kejaksaan BS melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Selatan pada pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024. Memeriksa seluruh dokumen penggunaan anggaran KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, khususnya pada tahun anggaran 2024.

“Kami minta laporkan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti, apalagi ada beberapa kegiatan yang hanya dilakukan beberapa jam saja seperti pengundian nomor urut yang menelan anggaran sebesar Rp 300 juta menurut kami hal itu tidak wajar,” ujar Apdian

Sementara itu, Kajari BS Nurul Hidayah melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra menerima langsung berkas laporan yang disampaikan OKP. Ia mengaku akan secepatnya mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita berterimakasih atas peran serta OKP dalam mengawal pengunaan keuangan negara di Bengkulu Selatan dan tentu laporan ini akan kami pelajari untuk tindaklanjuti,” tutupnya.

Diketahui OKP dan Organisasi Mahasiswa yang ikut melaporkan KPU ke Kejaksaan, yaitu Pemuda Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Dewan Mahasiswa STIT Al-Quraniyah Manna, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bengkulu Selatan.[***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here