Gercep Bentuk Kopdes Merah Putih di Bengkulu, IKetua DPD APDESI: Segera Urus Akta Notaris

0
358
DPD APDESI Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi lintas sektoral terkait pembuatan Akta Notaris serentak untuk KDMP.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Gerak Cepat mendukung program Presiden Prabowo Subianto terus dilakukan Ketua DPD APDESI Bengkulu. Setelah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pihaknya langsung melegalkan dengan pembuatan badan hukum atau akta notaris KDMP.

Dikatakan Ketua DPD APDESI Provinsi Bengkulu Gusmadi, Inisiasi percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terus digalakkan di seluruh desa SE provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Kaur.

“Untuk Kabupaten Kaur ada 3 desa secara bersama-sama mengajukan pembuatan Akta Pendirian Notaris di Bengkulu. Allhamdulilah pembuatan akta pendirian tersebut dapat di kerjakan dengan cepat oleh Notaris sehingga Akta Pendirian tersebut bisa langsung di tanda tangani oleh Dewan pengurus di depan notaris,” terang Gusmadi yang juga menjabat sebagai Kades Bungin Tambun III Kabupaten Kaur, Minggu (18/5).

Selanjutnya, Gusmadi mengungkapkan, dalam prosesnya pihak notaris langsung mengajukan permohonan penerbitan lembar pengesahan Badan Hukum di aplikasi AHU Kementerian Hukum dan melalui aplikasi tersebut Badan Hukum dan bisa langsung didapatkan.

“Ketiga desa tersebut sudah mendapatkan minuta Akta Pendirian dari Notaris serta Lembar Badan Hukum dari Aplikasi Kemenkum. Ketiga Desa tersebut, yaitu Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu, Desa Aur Ringit dan Desa Seleka Tiga Kecamatan Tanjung Kemuning kabupaten Kaur,” jelasnya.

Gusmadi berpesan untuk desa-desa di Provinsi Bengkulu bagi yang sudah melaksanakan Musdesus Pembentukan KDMP segera mengajukan pengurusan akta tersebut.

“Terkhusus untuk 200 desa Se-Provinsi Bengkulu yang kami inisiasi dan kami pandu terus untuk pelaksanaan Musdesusnya selama ini agar segera mengajukan pembuatan Akta tersebut,” tegas Gusmadi kepada jurnalis Rakyat Daerah.com.

Gusmadi menyampaikan, tahapan pembuatan akta notaris itu telah dikoordinasikan ke Gubernur Bengkulu dan perintahnya agar seluruh desa bisa Segera membadan hukum koperasi Merah Putih di setiap desa.

“Allhamdulilah sejak Kamis kemarin, 15 Mei 2025 saya telah menghadap pak Gubernur untuk mendorong percepatan penerimaan pembuatan akta pendirian KDMP oleh notaris seprovinsi Bengkulu. Selain itu, kami berkoordinasi antar lintas dan disimpulkan bahwa sejak hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 seluruh Notaris NPAK di provinsi Bengkulu berdasarkan SK Penugasan dari Pengurus Wilayah Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia dengan seksama dan serentak dapat menerima pengajuan pembuatan akta KDMP dan langsung bisa di keluarkan berikut dengan pengajuan lembar pengesahan dari aplikasi AHU Kemenkum,” pungkasnya.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here