Gubernur Bengkulu Ancam Take Down Media, Aji Bengkulu: Itu Intimidasi Berbahaya 

0
190
Ilustrasi.int

RAKYAT DAERAH— Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang melontarkan pernyataan akan melakukan take down terhadap perusahaan media mendapat respon dari kalangan insan pers. Dimana menurut AJI Bengkulu pernyataan itu sudah masuk ancaman bahkan sebuah intimidasi berbahaya bagi kebebasan pers dan perusahaan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Bahkan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu mengecam keras pernyataan seorang pejabat tinggi yang notabenenya seorang Gubernur Bengkulu dengan mudah dan lantang melontarkan kata akan mentake down media.

Hal tersebut sudah tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan merusak marwah kebebasan berekspresi di ruang publik.

Pernyataan intimidasi itu disampaikan Helmi Hasan dalam wawancaranya dengan sejumlah pewarta, Kamis kemarin (15/5). Dimana Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengomentari tentang pemberitaan media soal kebijakan kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu.

Dalam potongan rekaman pernyataannya Helmi mengatakan, “Bagi media-media yang sudah bikin berita hoaks tolong ditake down, idak tuh medianya yang akan kita take down.”

Dilansir dari media online lokal Bengkulu Radar Bengkulu, AJI Bengkulu menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berbahaya, apalagi dilontarkan oleh seorang pejabat publik (Gubernur Bengkulu) di tengah upaya memperkuat praktik demokrasi yang sehat dan terbuka.

“Ancaman terhadap media merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi, bukan dibungkam,” tegas Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina.

Menurut Yunike, pernyataan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sudah mengarah ketidaktahuan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers, tetapi juga bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk tekanan terhadap jurnalis dan institusi media.

“Bila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka jalur penyelesaian yang sah telah diatur melalui. Hak jawab atau hak koreksi, Pengaduan kepada Dewan Pers, Proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yunike.[kiw]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here