Bank Bengkulu Cabang Muara Aman Diobok-obok Polda Bengkulu, Kerugian Ditafsir Capai 5 Miliar

0
196
Tampak penyidik saat melakukan penggeledahan di Bank Bengkulu di wilayah kabupaten Lebong/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggelar penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Bengkulu di wilayah kabupaten Lebong, pada Senin (28/4) kemarin. Dugaan sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 Miliar.

Proses penggeladahan dipusatkan di kantor Cabang Bank Bengkulu Muara Aman dan Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos. Peoses penggeledahan sekitar 8 jam, dimulai pukul 12.30 hingga 21.30 wib.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menyampaikan, tahapan dan proses perkara yang dilakukan untuk kredit fiktif di Bank Bengkulu ini sudah pada penyidikan yang sebelumnya masih penyelidikan.

“Saat ini proses penyidikan. Fokus kita masih melengkapi alat bukti terkait kredit fiktif Bank Bengkulu Lebong,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Selasa (29/4) dikutip keterangan resmi.

Kasubdit menerangkan, sejumlah saksi-saksi telah diperiksa. Proses penggeledahan ini sendiri guna mempertegas alat bukti terkait pengungkapan dugaan perkara korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu Lebong.

“Kerugian Negara mencapai Rp 5 Miliar, tapi nanti menunggu penghitungan dari BPKP,” tegas Kasubdit.

Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan dari dua kantor dan gedung Bank Bengkulu Lebong disita. Selanjutnya penyidik akan meminta penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Bengkulu. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here