Kerugian Negara Belum Pulih, Ini Tuntutan 10 Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng

0
295

RAKYAT DAERAH – Sidang lanjut dugaan korupsi Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu (16/4). Sidang kali ini dengan agenda membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa dan dalam sidang diketahui kerugian negara belum pulih total.

Diketuai oleh Hakim Paisol SH., MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu diketahui bahwa 10 terdakwa melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHPidana Sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu meminta agar masing-masing dari 10 terdakwa dihukum sesuai dengan surat tuntutan. Berikut besaran masing-masing tuntutan yang diterima 10 terdakwa.

1. Terdakwa Endang Sumantri, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

2. Terdakwa Watler Gilbert Tampubolon, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah sekaligus PPTK dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

3. Terdakwa Edi Pelita, Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

4. Terdakwa Mus Mulyanto PNS Pemkot Bengkulu sekaligus Broker dalam Proyek dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

5. Terdakwa Dannitias Subarja, Kontraktor Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp 622 juta subsider 1 tahun 3 bulan.

6. Terdakwa Nana Setiana, Direktur CV. Bita, Konsultan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsisder 1 bulan kurungan dan membebankan uang Rp 787 juta subsider 1 tahun 2 bulan.

7. Terdakwa Kurniasih, Kontraktor dari CV. Lavender dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

8. Terdakwa Joni Woker, Pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

9. Terdakwa Ruben Artanto, Konsultan CV. Arch Studio, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan membebankan membayar uang pengganti Rp148 juta (Sudah Dibayar penuh)

10. Terdakwa Durmika, Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dikatakan Jaksa Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, poin penting yang menjadi pertimbangan adalah megenai kerugian negara dan fakta persidangan. Dimana 10 terdakwa memiliki peran masing-masing yang bersifat saling menguntungkan.

“Dalam memberikan tuntutan kami berpedoman pada kerugian negara. Dimana ada dua orang kami tuntut 3 tahun karena belum mengembalikan kerugian negara,” ungkap Arief. [***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here