RAKYAT DAERAH – Pengusutan Kasus dugaan dugaan Korupsi Bank Bengkulu Cabang Mega Mall terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dimana Rabu siang (19/3) Tim penyidik Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda.
Penggeledahan itu dilaksanakan di rumah milik Pando di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung. Dan milik penggeledahan Ruko milik Erik di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Singgaran Pati.

Kepala Kejari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Subayak, tak menepik adanya penggeledahan tersebut.
“Iya benar tim penyidik melakukan penggeledahan. Ada dua tempat yang kita geledah, satu di kelurahan Kebun Tebeng dan satu lagi di Mangga Raya. Penggeledahan itu terkait kasus Tipikor salah satu bank di Bengkulu,” terang Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Sementara itu, dari pantauan langsung tampak penyidik melakukan penggeledahan berkas-berkasnya yang di simpan di dua tempat tersebut. Dimana tampak penyidik mengamankan beberapa dokumen penting.[026]






