Kejari Bengkulu, Infonya Mulai Selidiki Soal Temuan Perjalanan Dinas DPRD Kota 2019-2024

0
410

RAKYAT DAERAH- Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3), telah memanggil sejumlah pihak dari Sekretariat DPRD Kota Bengkulu terkait penyelidikan kasus temuan LHP BPK RI TA 2023 soal perjalanan dinas DPRD Kota periode 2019-2024, serta termasuk soal belum dikembalikannya pengadaan aset barang Gadget IPad status pinjam pakai.

Data terhimpun jurnalis, sejumlah pihak yang telah dipanggil diantaranya mulai Senin (10/3/2025) yakni Az selaku bendahara kegiatan DPRD kota dan AH merupakan Kasubbag Keuangan Sekretariat DPRD Kota dan pada Rabu (12/3) kembali dilakukan pemanggilan yakni Ar selaku Kabag fasilitasi penganggaran dan pengawasan Sekretariat DPRD Kota.

“Ya sejak Senin kemarin sudah ada pemanggilan beberapa orang dari pihak sekwan kota,” ucap sumber terpercaya media ini.

Diketahui kasus ini mencuat dari adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 soal dana perjalanan dinas periode 2019-2024 dan biaya rutin BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu nilainya mencapai Rp. 1,89 miliar yang masih menyisahkan jejak rekam dan sorotan dari berbagai kalangan.

Sebelumnya Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah, SH juga mempertanyakan penyelesaian atas temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 tersebut di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu. Ia mengungkapkan, bahwa hasil investigasi yang dilakukan pihaknya bahwa temuan tersebut belum dituntaskan sepenuhnya 100 persen. Dan juga sempat menjadi sorotan dari aparat penegak hukum (APH).

“Kalau memang pihak Sekretariat DPRD kota telah menyelesaikan 100 atas temuan itu mana bukti rilnya. Karena batas penyelesaian temuan BPK itu sesuai ketentuan 60 hari dari atas LHP tersebut. Jika tidak dituntaskan, maka persoalan itu dibawah keranah hukum. Oleh karena itu sesuai UU Keterbukaan Publik, maka publik juga berhak tahu terkait penyelesaian hal itu,” terangnya.

Selain itu hasil penelusurannya, sambung Anugerah, ada anggota dewan kota periode 2019-2024 yang belum menuntaskan serta adanya juga yang bayar menyicil untuk menyelesaikan terkait atas temuan LHP BPK TA 2023 soal kelebihan bayar dana perjalanan dinas.

“Jangan menjadi polemik kepanjangan, makanya Sekwan harus beberkan secara jujur ke publik terkait atas penyelesaian temuan LHP BPK itu. Karena kita melihatnya hampir setiap tahun selalu ada temuan, yang mwngarah ke perbuataan dugaan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Tidak hanya soal perjalanan dinas, persoalan lainnya, yakni adanya Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024 yang mendapatkan masing-masing satu unit iPad seharga Rp 15 juta.

Namun hingga pergantian Anggota DPRD Kota Bengkulu, ternyata Gadget yang digunakan oleh wakil rakyat tercatat masih banyak yang belum dikembalikan.

Diketahui hasil kajian dan investigasi dari Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), bahwa pada saat pengadaan iPad senilai Rp 15 juta perunit bagi 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut pada tahun 2022 lalu, ditengah kondisi masyarakat tengah kesulitan ekonomi. Namun disaat pergantian Anggota DPRD kota yang baru periode 2024-2029 tercatat masih ada beberapa orang lagi yang belum kembalikan iPad merupakan barang milik negara tersebut.

“Seharusnya sebelum masa jabatan dewan habis tersebut, iPad itu sudah mesti ditarik. Sebab data yang kita terima dari 35 anggota dewan, masih banyak yang belum kembalikan. Apalagi itu kan merupakan aset Pemkot. Jadi jangan sampai barang pinjam pakai itu hilang, nanti bisa dipidana,” ketus Anugerah kepada media ini.

Apalagi sambung Anugerah, perangkat Gadget iPad senilai Rp 15 juta tentunya sudah tercatat di bagian aset. Sebab jangan sampai nanti terlena iPad tersebut tidak ditarik dari sekarang, keberadaannya tidak jelas.

“Ya sungguh miris kita melihatnya kalau pengadaan iPad Rp 15 juta per unit itu semuanya menggunakan uang rakyat yang semestinya dipelihara dengan baik, karena itu sifatnya pinjam pakai. Jadi jangan seolah-olah merasa itu barang milik pribadi,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu belum bisa memberikan pernyataan resmi.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here