
RAKYATDAERAH – Menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat akan keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) masih nekat berjualan di badan jalan yang terletak di beberapa titik wilayah Kecamatan Kota Manna.
Pemkab BS melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten BS turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan, sekaligus peringatan kepada para PKL yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Dari pantauan di lapangan, terlihat ada beberapa titik badan jalan di wilayah perkotaan yang dijadikan para PKL lokasi tempat berjualan.
Diantaranya, sepanjang jalan di Depan Berendau Kutau Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, sepanjang jalan di wilayah Tebat Rukis, sepanjang jalan di wilayah Taman Merdeka dan sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani.
Kadis Perhubungan Kabupaten BS Alian, membenarkan dalam rangka untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya di Kabupaten BS. Pihaknya perlu melakukan penataan terhadap PKL yang masih berjualan di beberapa badan jalan yang ada di beberapa titik di wilayah BS.
Sebab menurutnya, para PKL yang melakukan aktivitas jual beli di bahu jalan dan trotoar merupakan kegiatan yang melanggar aturan dan dapat menggangu ketertiban umum.
Oleh karena itu, pihaknya turun langsung untuk memberikan imbauan sekaligus surat peringatan kepada para PKL yang melanggar aturan tersebut.
“Kami telah sampaikan surat peringatan agar segera membongkar warung atau lapak dagang mereka. Jika pedagang tidak mematuhi imbauan tersebut, akan dilakukan penertiban dan pembongkaran paksa dari Sarpol-PP,” ujarnya Alian, kepada awak media Kamis (30/05/2024).
Kadis menjelaskan, aturan mengenai larangan berjualan di bahu jalan telah jelas dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten BS Nomor : 02 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.Lalu, Perda Kabupaten Kabupaten BS Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Oleh karena itu, jika masih ada yang tetap ngotot dan tidak mau mengindahkan peringatan. Maka, sudah dipastikan dalam waktu dekat pihaknya bersama Dinas Sarpol-PP dan Damkar BS akan melakukan penertiban.
“Imbauan dan peringatan sudah disampaikan, kalau masih ada yang melanggar artinya mereka bandel. Nah, itu harus kita tindak tegas dengan cara pembongkaran paksa,” pungkas Alian. [091]





