RAKYAT DAERAH – Laporan yang dilayangkan salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih, yang berasal dari partai besutan Surya Paloh diketahui ada enam orang yang merupakan mantan rekannya di DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024 bakal berbuntut panjang. Pasalnya dalam laporan yang dilayangkan terkait penipuan dan penggelapan tersebut, terdapat fakta baru yang diungkapkan oleh para terlapor.
Salah seorang terlapor (mantan dewan, red) yang meminta namanya dirahasiakan itu, mengaku tidak tahu menahu perihal tudingan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh pelapor.
“Kami sudah dimintai keterangan belum lama ini. Terus terang saja kami terkejut setelah mendapat panggilan penyidik. Kami tidak pernah merasa menipu ataupun melakukan penggelapan seperti yang disangkakan oleh pelapor,” katanya kepada Rakyat Daerah,/ belum lama ini, (Selasa, 17/09 ).
Dirinya mengira laporan tersebut ada ringkasannya dengan proses hibah Pemkot Bengkulu tahun 2024 kepada instansi vertikal yang bersumber dari dana aspirasi (pokir) beberapa Anggota DPRD Kota Bengkulu yang beberapa waktu lalu sempat menyebutkan.
Ia pun meminta penyidikmemanggil semua dewan maupu eks dewan yang terlibat. jika terbukti laporan yang dilayangkan atas dirinya dan rekan-rekan ada kaitannya dengan hibah Pemkot Bengkulu tahun 2024 tersebut tentu akan banyak melibatkan pihak, eksekuti, legislatif maupun yudikatif.
“Informasi dari penyidik, semua yang diduga terlibat akan dimintai keterangan,” terangnya.
Diketahui, dari data yang berhasil dihimpun redaksi Rakyat Daerah, hibah Pemkot Bengkulu kepada instansi vertikal tersebut mencapai angka Rp 20 Miliar rupiah.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Saipul Apandi mengaku tidak mengetahui perihal pemanggilan beberapa dewan dan eks dewan yang dilakukan oleh APH.
“Tidak tahu, kami belum dapat informasi terkait itu. Coba tanyakan saja langsung kepada para dewan yang bersangkutan,” ucapnya saat ditemui Rakyat Daerah di kantor DPRD Kota Bengkulu, Jalan WR Supratman, Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu.
Dari data yang berhasil dihimpun redaksi Rakyat Daerah, pekara ini berawal dari adanya dugaan pemufakatan untuk mengumpulkan dana pokir ke kegiatan yang dilakukan oleh instansi vertikal. Dalam pemufakat itu, oknum seorang tokoh legislatif berperan mengakomodir dan diduga memberikan uang kepada belasan dewan dengan janji. Dalam perjalanannya, disinyalir kegiatan itu tidak berjalan sesuai kesepakatan dan berakhir ada mantan dewan yang dilaporkan ke APH.
Diketahui, laporan yang dilayangkan secara resmi ke APH terhadap mantan dewan itu mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan. Dan permasalahan itu kemungkinan besar akan melibatkan banyak oknum legislatif yang baru dilantik. [026]






