RAKYAT DAERAH – M. Rizaldy salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang baru saja dilantik beberapa minggu lalu terancam bakal di PAW (Pergantian Antar Waktu). Pasalnya, M Rizaldy digugat oleh rekannya satu partai bernama Ribta Zul Suhri, dengan tuduhan pencalonan M Rizaldy disinyalir tidak sah dan cacat hukum.
Diungkapkan Kuasa hukum Ribta Zul Suhri, Zalman Putra SH, MH, bahwa kliennya merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu yang menjabat sebagai Wakil Lembaga Pemenang Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Bengkulu. Sedangkan Terlapor M Rizaldy baru bergabung dengan PKB Kota Bengkulu 1 (satu) hari sebelum penyerahan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota bengkulu. Bahkan diketahui terlapor M Rizaldy itu pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang dapil 3 dari Partai Golkar.
“Jadi, terlapor M Rizaldy itu bisa mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bengkulu karena ada salah satu calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu yang mengundurkan diri, yaitu atas nama Riskan yang merupakan Sekretaris DPC Partai Kebangkitan bangsa Kota Bengkulu,” ujar Zalman, Sabtu (28/9).
Zalman menjelaskan, apabila dilihat dari tanggal atau waktu terlapor M Rizaldy mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bengkulu ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka terlapor M Rizaldy secara pasti tidak melaksanakan ketentuan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Partai Kebangkitan Bangsa (PPKB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen dan Seleksi Calon Anggota Legislatif Partai Kebangkita Bangsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Pelanggaran Peraturan Partai Kebangkitan Bangsa (PPKB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen dan Seleksi Calon Anggota Legislatif Partai Kebangkita Bangsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah sangat jelas dan kita sudah melayangkan gugatan itu ke PKB Kota Bengkulu,” terangnya.
Zalman menyampaikan, bahwa terlapor M Rizaldy ini mantan terpidana yang selesai menjalani hukuman pada tanggal 15 Februari 2021, karena terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 315 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Kita menduga bahwa terlapor M Rizaldy ini tidak jujur terhadap Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Kota Bengkulu terkait dengan Status Terlapor sebagai Mantan Terpidana dan juga melanggar AD ART Partai Keangkitan Bangsa pasal 12 Huruf e yaitu melakukan kegiatan dan tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai,” tutur Zalman dalam konprensi persnya.
Zalman menambahkan, menurut pasal 11 ayat 1 huruf g dan pasal 11 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rayat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten /Kota, tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bengkulu karena Terlapor merupakan Terpidana dan belum memiliki waktu jeda selama 5 (lima) Tahun.
“Khusus untuk terpidana, disamping harus mematuhi PKPU mengenai jeda 5 tahun, terpidana juga harus mengumumkan secara terbuka di media masa cetak soal proses hukum yang dijalaninya dan mengutamakan penyesalan atas perbuatannya. Tak hanya itu, selain melakukan gugatan ke PKB Kota Bengkulu, kita juga sudah melayangkan laporan Bawaslu dan dari keterangan pihak Bawaslu wewenangnya ada di partai politik,” bebernya.
Menanggapi gugatan itu, Sekretaris Partai PKB Kota Bengkulu Riskan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan atau gugatan dari kadernya bernama Ribta Zul Suhri. Terkait itu, pihaknya mengacu pada keputusan Bawaslu bahwa tidak terjadi pelanggaran tahapan pemilu.
“Soal dugaan terjadi pelanggaran peraturan dan perundang-undangan lainya yang ditujukan ke PKB. Kita sudah menyikapimya dengan menyurati atau menyerahkan gugatan itu ke DPP PKB. Jadi, karena status yang digugat saat ini sudah menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu kita tunggu hasil putusan pusat.
Riskan menegaskan, apapun nanti keputusan dari DPP PKB baik itu bentuknya arahan atau ada putusan soal gugatan itu, DPC PKB Kota Bengkulu siap menjalankannya.
“Surat ke pusat sudah kita buat dan sudah kita kirimkan surat ke DPP. Sebenarnya proses pencalonan Rizaldy sudah ada dalam putusan Bawaslu, dimana Rizaldy sudah melengkapi surat-surat dan syarat sebagai caleg, bahkan surat dari pengadilan ada, keanggotaan jelas dan Rizaldy melengkapi syarat -syarat pendaftaran seperti caleg PKB lainnya,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menyampaikan, untuk laporan Di PKB Kota Bengkulu pihaknya tidak bisa lagi menangani laporan karena tahapan Pemilu legislatif sudah tidak ada lagi. Namun, kerena ini melaporkan tetap diterima dan tetap diproses sebagaiana mestinya.
“Masa tahapan PHPU nya sudah lewat, tidak ada lagi kewenangan Bawaslu disitu. Kita kembalikan ke partai politik karena kewenangan kami Bawaslu tidak boleh lagi menangani itu. Untuk laporan yang masuk tetap kita terima dan tetap kita lakukan klarifikasi kesemua pihak, soal proses selanjutnya tergantung di partai politiknya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Terlapor M Rizaldy pernah menjadi Tersangka/Terdakwa sampai Terpidana atas pekara atau kejadian pada tanggal 23 Desember 2019, yaitu Kecelakaan Po. Sriwijaya tujuan Palembang dari Bengkulu yang terjun ke jurang di liku lembatang kota Pagar Alam menewaskan 35 (tiga puluh lima) dan Terlapor M Rizaldy merupakan pemilik atau owner Perusahaan Otobus Sriwijaya.
Dalam perkaranya, Terlapor M Rizaldy terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 315 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dengan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam dengan Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2020/PN Pga, diputus terbukti bersalah dengan 7 (tujuh) bulan kurungan.[026]






