Dilaporkan Korupsi, Rektor Unihaz Bengkulu Lapor Balik Mantan Dosennya

0
288

RAKYAT DAERAH – Pelaporan dugaan korupsi yang disampaikan mantan Dosen Unihaz, Nediyanto Ramadan mulai ditanggapi serius Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz), Dr. Yulfiperius. Dimana mantan dosen Unihaz Bengkulu itu melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dalam laporannya, Nediyanto menyebut Rektor Unihaz diduga kuat terlibat korupsi pembangunan gedung Unihaz yang dibiayai hibah Pemprov Bengkulu Tahun 2019.

Menanggapi itu, Rektor Unihaz, Dr. Yulfiperius, mengataka bahwa proses pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Unihaz adalah hibah dalam bentuk barang bukan hibah dalam bentuk uang. Dirinya mewakili Unihaz hanya menerima gedung yang sudah jadi dari Pemprov Bengkulu.

“Pihak Universitas maupun secara pribadi tidak menerima dalam bentuk uang untuk pembangunan gedung itu. Jelas dipoin 2 itu adalah hibah dalam bentuk barang, ” kata Rektor Unihaz Bengkulu, Yulfiperius sembari menunjukan salinan berkas surat Serah Terima Pekerjaan dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ke Unihaz bertanggal 5 Agustus 2020, Kamis, (11/05).

Yulfiperius mengungkapkan, pembangunan GSG Unihaz dibiayai dana hibah APBD Pemprov Bengkulu Tahun 2019. Pembangunanya langsung dilakukan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melalui proses lelang dan telah diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebelum diserahterimakan ke Unihaz.

“Kegiatan ini diserahterimakan setelah diperiksa BPKP oleh Pemprov Bengkulu ke Unihaz. Saya ingin meluruskan pemberitaan yg viral selama ini, terkait saya melakukan tindak pidana korupsi. Saya sampaikan tidak sedikitpun saya mengambil apa yang dituduhkan oleh oknum berinsial NR. Terakhir saya tegaskan, saya atas nama pribadi dan institusi akan melaporkan balik,” kata Yuliperius didampingi Tim Advokasi dari alumni Unihaz.

Diketahui, konflik internal di Unihaz masuk ke publik usai mantan Dosen Fakultas Hukum Unihaz Nediyanto Ramadhan melaporkan dugaan korupsi pembangunan gedung GSG Unihaz yang melibatkan rektor.

Dalam pelaporannya, ada indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis hingga alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan fisik gedung.

Pelapor saat itu masih menjadi dosen Unihaz berperan sebagai konsultan hukum proyek pembangunan gedung berbiaya Rp 3,5 Miliar tersebut. Dalilnya, ia tidak pernah dilibatkan oleh Rektor Unihaz dalam kegiatan proyek miliaran tersebut.[026]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here