22 Mantan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Diampuni BKN, Tapi Ada Syaratnya

0
854
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Kamis (10/7)/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Sebanyak 22 mantan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, datang langsung dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7), guna meminta keadilan terkait sanksi disiplin berat yang dijatuhkan kepada mereka.

Untuk itu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinyatakan tidak netral pada Pilkada lalu. Menurutnya, sanksi tersebut telah menghambat karier aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

“Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini,” kata Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Kamis (10/7).

Helmi Hasan usai audiensi dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Kamis (10/7)/Rakyatdaerah

Diketahui, ada 22 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat oleh BKN. Mereka dinyatakan tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan serta kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sanksi ini kan dasarnya Pertek dari BKN,” sambung Mantan Walikota dua periode ini.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan setuju memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para ASN yang bersangkutan.

“Kita akan bantu. Tapi para ASN harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan pengampunan,” ucap Zudan.

Surat pengunduran diri dan permohonan pengampunan tersebut diajukan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, BKD akan memprosesnya ke BKN pusat untuk diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) yang baru.

Zudan juga mengingatkan pentingnya soliditas ASN di Bengkulu dalam mendukung program-program kepala daerah. Ia meminta agar ASN tidak melakukan tekanan ataupun audiensi ke DPRD terkait sanksi yang telah dijatuhkan.

“Masalah netralitas adalah urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” demikian Zudan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here