Kejati Kembali Tambah Dua Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Setwan DPRD Bengkulu

0
874
Tersangka LFS mengenakan mukena dan RM saat diperiksa saat menuju mobil tahanan secara terpisah/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu menyeret tersangka baru. Terbaru, ada dua orang yang ditetapkan oleh Kejati Bengkulu, sebagai tersangka, yakni berinisial LFS dan RM.

Keduanya berperan LFS selaku Pengelola Keuangan atau PPTK dan RM selaku PPTK perjalanan dinas.

Kedua tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan secara terpisah, pada Kamis (10/7) malam, sekitar pukul 19.35 WIB. Tersangka RM dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas IIB. Sedangkan, LFS dititipkan di lapas perempuan kelas IIB Bengkulu.

Demikian disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan persnya, Kamis (10/7) malam.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka. Yang berinisial LFS dan RM,” kata Ristianti kepada awak media.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menambahkan, turut serta dalam melakukan aksi kejahatan dalam pengelolaan keuangan sekitar Rp 130 Miliar pada tahun anggaran (TA) 2024 di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,

“Jadi, macam-macam perannya. Bukan hanya perjalanan dinas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu terlebih dahulu menetapkan lima tersangka, yakni Mantan Sekwan berinisial E, Bendahara berinisial D, serta RP dan AY selaku pembantu bendahara, dan RPJ selaku Kasubag Umum.

Dalam perkaranya, perkiraan sementara ditafsir mencapai Rp 3 miliar. Sebab, ada 264 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak diterima pelaku perjalanan dinas. Sekalipun pajaknya tidak dibayarkan. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here