Mes Pemda Jadi Kantor Walikota: Ikhtiar Maslahat, Kebangkitan Ekonomi Pesisir

0
40
Dedi M. Suhaimi, Mahasiswa Doktor Ekonomi Syariah UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, Foto: Dok
Dedi M. Suhaimi, Mahasiswa Doktor Ekonomi Syariah UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, Foto: Dok

Penulis: Dedi M. Suhaimi, Mahasiswa Doktor Ekonomi Syariah UINFAS Bengkulu

Wacana alih fungsi eks Mes Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu patut dibaca lebih dari sekadar perpindahan pusat administrasi pemerintahan. Di balik rencana tersebut, tersimpan peluang untuk menyelamatkan aset publik yang telantar, menghidupkan kembali kawasan Kota Lama, sekaligus mengoreksi ketimpangan pembangunan yang selama ini membayangi kawasan pesisir Kota Bengkulu.

Gedung megah di Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, yang berhadapan langsung dengan Benteng Marlborough dan Pantai Tapak Paderi, merupakan aset yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, ketika fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat justru dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun, persoalannya tidak lagi sebatas pemeliharaan bangunan. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam mengelola kekayaan daerah dan memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat nyata.

Karena itu, menjadikan eks Mes Pemda sebagai Kantor Wali Kota merupakan pilihan kebijakan yang layak didukung, sepanjang didasarkan pada kajian teknis, perhitungan anggaran yang transparan, serta perencanaan kawasan yang terintegrasi. Pemerintah tidak seharusnya terus membiarkan aset bernilai puluhan miliar rupiah kehilangan fungsi, sementara kebutuhan akan ruang pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat masih begitu besar.

Pemanfaatan kembali aset tersebut sebagai perwujudan prinsip al-maslahah al-ammah, yakni kemaslahatan umum. Dalam perspektif ekonomi syariah, kekayaan publik bukan sekadar angka dalam neraca pemerintah, melainkan amanah yang harus dikelola secara produktif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ekonomi Syariah dan Rasionalitas Pembangunan Kota

Dalam kerangka ekonomi syariah, membiarkan aset publik terbengkalai bertentangan dengan prinsip menjaga harta (hifzh al-mal). Prinsip ini tidak cukup dimaknai sebagai upaya mencegah kehilangan atau kerusakan aset, tetapi juga menuntut pengelolaan yang mampu mempertahankan nilai dan mengoptimalkan manfaatnya. Aset yang dibiarkan rusak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berisiko menjadi simbol buruknya tata kelola sekaligus pemborosan sumber daya publik.

Al-Qur’an melalui Surah Al-Isra ayat 26–27 mengingatkan agar manusia tidak menghambur-hamburkan harta. Meskipun konteks ayat tersebut tidak secara khusus membahas aset pemerintah, nilai etikanya relevan untuk mengkritisi pengelolaan kekayaan daerah yang tidak produktif. Dalam konteks ini, pilihan antara membangun gedung baru dan merehabilitasi bangunan yang sudah tersedia semestinya ditentukan melalui perbandingan biaya, manfaat, kelayakan teknis, dan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Artinya, pemanfaatan eks Mess Pemda tidak otomatis menjadi kebijakan terbaik hanya karena gedungnya telah tersedia. Pemerintah harus memastikan biaya rehabilitasi, kebutuhan penyesuaian bangunan, aksesibilitas, keamanan, serta biaya operasionalnya benar-benar lebih rasional dibandingkan alternatif lain. Jika hasil kajian menunjukkan bahwa revitalisasi lebih efisien, maka keputusan tersebut bukan hanya langkah penghematan, melainkan bentuk tanggung jawab fiskal kepada masyarakat.

Lebih jauh, relokasi Kantor Wali Kota ke kawasan Teluk Segara dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan. Selama pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi terkonsentrasi di kawasan tertentu, wilayah lain berisiko tertinggal dalam arus investasi, mobilitas masyarakat, dan perputaran uang. Kehadiran pusat pelayanan pemerintahan di kawasan pesisir berpotensi mengubah pola tersebut, terutama apabila diikuti penataan ruang publik, perbaikan akses jalan, fasilitas parkir, kebersihan, dan pengembangan kawasan wisata sejarah.

Potensi itu tidak boleh berhenti sebagai optimisme di atas kertas. Kantor pemerintahan memang dapat mendatangkan pegawai, warga yang mengurus pelayanan, serta aktivitas pendukung. Namun, ramainya kantor tidak otomatis berarti meningkatnya kesejahteraan warga sekitar. Dampak ekonomi hanya akan terasa apabila pedagang kecil, pelaku UMKM, nelayan, penyedia jasa, dan masyarakat lokal memperoleh ruang serta kesempatan yang adil untuk berpartisipasi.

Karena itu, rencana revitalisasi kawasan bersejarah seperti Barukoto, Kampung Cina, dan Benteng Marlborough, termasuk alokasi anggaran Rp7,6 miliar yang disebut telah disiapkan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu ditempatkan dalam satu desain pembangunan yang saling terhubung. Anggaran tersebut harus memiliki sasaran yang terukur, prioritas yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat diakses publik. Revitalisasi tidak boleh sekadar mempercantik wajah kota, tetapi harus menghidupkan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan tanpa menghilangkan karakter sejarah dan ruang hidup masyarakat setempat.

Di sinilah prinsip maslahah menemukan relevansinya. Kemaslahatan tidak cukup diukur dari megahnya gedung, besarnya anggaran, atau banyaknya kegiatan seremonial. Ukurannya adalah seberapa jauh kebijakan mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik, memperluas kesempatan ekonomi, menjaga aset daerah, dan mendistribusikan manfaat pembangunan secara lebih merata.

Pemindahan pusat pemerintahan dari Bentiring ke Teluk Segara juga perlu dilihat dari perspektif keadilan distributif. Kawasan pesisir dan Kota Lama membutuhkan lebih dari sekadar kehadiran kantor pemerintah. Masyarakat membutuhkan akses pelayanan yang mudah, lingkungan yang tertata, peluang usaha yang terbuka, serta kebijakan yang tidak menggusur atau meminggirkan warga demi kepentingan penataan kawasan. Dengan demikian, relokasi harus disertai jaminan bahwa pelayanan publik menjadi lebih baik dan pembangunan tidak hanya menguntungkan pemilik modal atau pelaku usaha tertentu.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum pemanfaatan aset, status kepemilikan, kesesuaian tata ruang, hasil kajian teknis, sumber pembiayaan, serta tahapan rehabilitasi. Pendampingan aparat penegak hukum, apabila dilakukan, dapat menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko hukum, tetapi tidak menggantikan kewajiban pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, transparansi pengadaan, dan akuntabilitas penggunaan APBD.

Pada akhirnya, eks Mess Pemda memiliki peluang untuk bertransformasi dari aset yang terbengkalai menjadi pusat pelayanan sekaligus pintu masuk kebangkitan ekonomi pesisir Bengkulu. Namun, peluang tersebut hanya akan terwujud jika pemerintah berani melampaui pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pemindahan gedung.

Yang dibutuhkan adalah keberanian membangun kebijakan yang terukur, berpihak kepada masyarakat, dan konsisten menghubungkan tata kelola aset dengan pemerataan kesejahteraan. Jika dikelola secara tepat, pemanfaatan eks Mess Pemda bukan hanya menyelamatkan uang rakyat yang telah telanjur dibelanjakan, melainkan juga mengembalikan fungsi kekayaan publik kepada pemilik sesungguhnya: masyarakat.

Inilah makna maslahah yang sesungguhnya. Bukan sekadar menghidupkan bangunan yang mati, melainkan memastikan bahwa aset yang kembali hidup turut menghidupkan ekonomi, memperbaiki pelayanan, dan menghadirkan keadilan bagi warga pesisir Kota Bengkulu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here