“Tujuan panitia bukan membatasi, tetapi mengajak masyarakat membangun semangat gotong royong agar qurban di desa dapat berjalan lebih adil, teratur, dan bermanfaat untuk semua.”
Oleh: Rekho Andriadi, M.IP*
Polemik mengenai pembagian daging kurban di Masjid Al Mujahidin Desa Padang Pelasan perlu dilihat secara utuh, jernih, dan tidak sepotong-sepotong. Sebab, persoalan yang muncul bukan semata-mata tentang siapa yang mendapat atau tidak mendapat daging kurban, tetapi berkaitan dengan tata kelola ibadah sosial, kesadaran berkurban, pemerataan tanggung jawab antarlingkungan, serta upaya panitia dalam membangun budaya gotong royong di tengah masyarakat.
Desa Padang Pelasan memiliki tiga masjid yang selama ini menjadi pusat pelaksanaan kegiatan ibadah di masing-masing kadun atau lingkungan. Setiap masjid memiliki jamaah, wilayah pelayanan, dan kegiatan keagamaannya sendiri, termasuk dalam pelaksanaan ibadah kurban. Karena itu, pelaksanaan kurban pada dasarnya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu masjid saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat sesuai lingkungan masing-masing. Jika setiap masjid bergerak, mengajak jamaahnya berkurban, dan membangun kesadaran kolektif, maka pembagian daging kurban akan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Selama ini masih ada pola pikir di sebagian masyarakat bahwa berkurban harus dilakukan oleh satu orang dengan satu ekor hewan kurban. Pandangan seperti ini memang lahir dari semangat beribadah yang baik, tetapi dalam praktiknya dapat membuat masyarakat merasa berat untuk ikut berkurban, terutama bagi keluarga yang kemampuan ekonominya terbatas. Padahal dalam syariat Islam, satu ekor sapi dapat menjadi kurban untuk tujuh orang. Artinya, ibadah kurban dapat dilakukan secara patungan atau bersama-sama, selama sesuai ketentuan syariat. Pemahaman inilah yang berusaha dibangun oleh Panitia Kurban Masjid Al Mujahidin Padang Pelasan.
Berangkat dari kondisi tersebut, panitia Masjid Al Mujahidin mencoba mengambil langkah nyata. Panitia tidak hanya menunggu adanya orang yang mampu membeli satu ekor sapi secara pribadi, tetapi mengajak masyarakat untuk memahami bahwa satu ekor sapi dapat dikurbankan oleh tujuh orang. Bahkan, panitia juga mengajak saudara-saudara di luar Desa Padang Pelasan untuk ikut berpartisipasi. Alhamdulillah, ikhtiar tersebut membuahkan hasil. Pada tahun kedua ini, terkumpul 11 ekor sapi dan 5 ekor kambing. Jumlah ini tentu bukan hasil yang datang begitu saja, melainkan buah dari kerja keras, pendekatan, komunikasi, ajakan, dan kepercayaan para peserta kurban kepada panitia.
Karena itu, kurang tepat apabila keberhasilan panitia Masjid Al Mujahidin dalam menghimpun hewan kurban kemudian dipandang seolah-olah menjadi kewajiban untuk menanggung seluruh kebutuhan pembagian daging kurban satu desa, terlebih ketika masjid-masjid lain tidak melaksanakan kurban pada tahun yang sama. Dalam suasana desa yang memiliki tiga masjid, idealnya setiap masjid juga ikut mengambil peran. Jika satu masjid berusaha keras menggerakkan jamaahnya, sementara masjid lain tidak melaksanakan kurban tetapi tetap berharap mendapatkan jatah dari hasil kerja panitia masjid tersebut, maka di situlah letak persoalan yang sebenarnya perlu dibicarakan secara adil.
Panitia Kurban Masjid Al Mujahidin tentu memahami bahwa ibadah kurban memiliki dimensi sosial. Daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada fakir miskin, orang yang membutuhkan, tetangga, kerabat, dan masyarakat sekitar. Namun, pembagian daging kurban juga perlu mempertimbangkan jumlah hewan, jumlah penerima, wilayah kerja panitia, serta amanah dari para peserta kurban. Dalam fikih, tidak ada ketentuan bahwa daging kurban dari satu masjid wajib dibagikan kepada seluruh warga satu desa secara merata. Yang penting adalah pembagian dilakukan secara adil, tepat sasaran, tidak menyimpang dari tujuan ibadah, dan tetap mengutamakan fakir miskin serta warga yang membutuhkan.
Polemik yang muncul dalam pemberitaan seharusnya menjadi bahan introspeksi bersama, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Panitia Masjid Al Mujahidin tidak sedang menutup pintu kebaikan bagi masyarakat lain. Justru sejak awal, panitia berupaya membuka jalan agar masyarakat memahami bahwa berkurban dapat dilakukan secara bersama-sama. Jika pola patungan tujuh orang untuk satu sapi ini diterima secara luas, maka ke depan setiap masjid di Padang Pelasan dapat menghimpun hewan kurban lebih banyak. Dengan begitu, pembagian daging kurban tidak lagi bergantung pada satu masjid saja, tetapi menjadi gerakan bersama di seluruh desa.
Adapun munculnya kesan bahwa warga yang tidak melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid Al Mujahidin tidak mendapatkan daging kurban, perlu dijelaskan dalam konteks administrasi dan keterikatan jamaah. Dalam pelaksanaan kurban, panitia tentu membutuhkan data penerima yang jelas agar pembagian tidak kacau. Masjid memiliki wilayah jamaah dan lingkungan pelayanan masing-masing. Maka, ketika panitia menjadikan jamaah dan warga lingkungan masjid sebagai prioritas, hal itu bukan berarti panitia ingin menghukum atau mendiskriminasi warga lain. Kebijakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya menertibkan pembagian berdasarkan wilayah tanggung jawab, keterbatasan daging, serta amanah peserta kurban.
Perlu juga dipahami bahwa dalam beberapa pengalaman sebelumnya, persoalan pembagian daging kurban memang pernah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tahun lalu, misalnya, salah satu masjid mendapatkan bantuan sapi kurban dari Baznas Provinsi, tetapi pembagiannya hanya dilakukan untuk lingkungan masjid tersebut. Kejadian semacam ini menjadi salah satu latar belakang mengapa Panitia Masjid Al Mujahidin merasa perlu membuat pola yang lebih tertata. Jika bantuan atau hewan kurban yang diterima oleh satu masjid dapat diprioritaskan untuk lingkungannya, maka hal yang sama juga seharusnya dapat dipahami ketika Masjid Al Mujahidin memprioritaskan jamaah dan lingkungan yang selama ini terlibat dalam kegiatan keagamaan di masjid tersebut.
Namun demikian, polemik ini tetap harus disikapi dengan kepala dingin. Ibadah kurban bukan ruang untuk memperlebar jarak sosial, melainkan sarana memperkuat persaudaraan. Panitia, pengurus masjid, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat perlu duduk bersama mencari pola yang lebih baik untuk tahun-tahun berikutnya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah membentuk koordinasi kurban tingkat desa, tanpa menghilangkan peran masing-masing masjid. Setiap masjid tetap mengelola kurbannya, tetapi data penerima dan wilayah pembagian dapat dikoordinasikan agar tidak terjadi tumpang tindih, kecemburuan, atau harapan yang tidak seimbang.
Pemerintah desa dan tokoh agama juga dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kurban tidak harus selalu satu orang satu ekor sapi. Satu sapi untuk tujuh orang adalah bagian dari ketentuan syariat yang dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat. Dengan pemahaman ini, jumlah peserta kurban di setiap masjid dapat meningkat. Jika kesadaran ini tumbuh, maka bukan mustahil ke depan tiga masjid di Desa Padang Pelasan sama-sama mampu melaksanakan kurban dengan jumlah yang memadai, sehingga pembagian kepada warga dapat lebih luas dan merata.
Pada akhirnya, keberhasilan Masjid Al Mujahidin menghimpun 11 ekor sapi dan 5 ekor kambing seharusnya dilihat sebagai contoh gerakan positif, bukan sebagai sumber kecemburuan. Keberhasilan itu lahir dari inisiatif, kerja keras, dan kepercayaan. Akan lebih baik jika semangat tersebut ditiru dan dikembangkan oleh masjid-masjid lain, bukan justru diperdebatkan secara tidak proporsional. Bila semua pihak bergerak, maka masyarakat Padang Pelasan akan merasakan manfaat yang lebih besar.
Ibadah kurban mengajarkan keikhlasan, kepedulian, dan pengorbanan. Karena itu, polemik ini hendaknya menjadi pelajaran bersama bahwa semangat berbagi harus disertai dengan semangat bertanggung jawab. Masyarakat tidak cukup hanya berharap mendapatkan bagian, tetapi juga perlu ikut membangun kesadaran untuk berpartisipasi. Panitia tidak boleh berjalan sendiri, masjid tidak boleh saling menunggu, dan warga tidak boleh hanya melihat hasil akhir tanpa memahami proses panjang di baliknya.
Dengan niat baik, komunikasi yang terbuka, dan koordinasi yang lebih rapi, polemik pembagian daging kurban di Padang Pelasan dapat menjadi titik awal perbaikan. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk membangun sistem kurban yang lebih adil, tertib, dan membawa maslahat bagi seluruh masyarakat. Masjid Al Mujahidin telah memulai satu langkah. Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi semua pihak agar ibadah kurban di Desa Padang Pelasan ke depan semakin kuat, semakin luas manfaatnya, dan semakin menyatukan umat.
*Penulis adalah shohibul qurban masjid Al Mujahidin, Desa Padang Pelasan, Kabupaten Seluma 1447 H/20026 M





