
RAKYAT DAERAH– Persidangan perkara dugaan penipuan seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu dengan terdakwa Repal Pahlevi kembali menghadirkan keterangan mengenai transaksi pinjam-meminjam uang yang sempat dikaitkan dengan pengurusan perkara PDAM.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (22/10), saksi Tomy membantah pinjaman tersebut berkaitan dengan perkara PDAM maupun melibatkan terdakwa Repal.
Di hadapan majelis hakim, Tomy menjelaskan uang yang dipinjam dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarganya. Ia menegaskan transaksi tersebut merupakan urusan pribadi dan telah diselesaikan dalam waktu tiga hingga lima hari sejak peminjaman tepatnya pada awal bulan Juli 2025.
“Tidak ada!” tegas Tomy saat ditanya mengenai dugaan pinjaman uang untuk mengurus perkara PDAM.
Tomy menyatakan, Repal Pahlevi tidak terlibat dalam transaksi tersebut, baik ketika uang diserahkan maupun saat pengembalian.
“Uang yang saya pinjam diserahkan langsung kepada Pak Tejo dan di situ tidak ada terdakwa Repal Pahlevi, baik saat peminjaman maupun pengembalian,” ungkapnya.
Keterangan itu kemudian dikonfirmasi kepada Tejo Suroso. Dalam persidangan, Tejo membenarkan adanya pinjaman untuk keperluan pribadi keluarga Tomy dan menyatakan uang tersebut telah dikembalikan dalam beberapa hari. Kesamaan keterangan kedua saksi memperkuat penjelasan mereka mengenai tujuan transaksi, meski relevansinya terhadap perkara yang menjerat Repal tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
Dari keterangan yang disampaikan dalam sidang tersebut, belum terungkap bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan Tomy dalam transaksi yang dikaitkan dengan perkara Repal. Namun, hal itu tidak dengan sendirinya menentukan keseluruhan pembuktian perkara, karena majelis hakim tetap harus mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan.
Persidangan juga membahas kemungkinan perdamaian antara korban berinisial BO dan terdakwa Repal Pahlevi. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.[red]





