Tiga Bulan Laporan Dugaan Korupsi Alur Pelabuhan Pulau Baai Tak Jelas, Kejati Bengkulu Justru MoU Dengan Pelindo II, LEKAD Siapkan Aduan Ke Kejagung

0
26
Gedung Kejati Bengkulu.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Penanganan laporan dugaan korupsi proyek pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, Tahun Anggaran 2025, yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Bengkulu, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, setelah laporan resmi disampaikan sekitar tiga bulan lalu, Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Di tengah belum jelasnya tindak lanjut laporan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu justru menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama penanganan hukum dengan Pelindo II. Situasi ini memunculkan pertanyaan dari LEKAD mengenai komitmen transparansi penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, menyayangkan belum adanya kejelasan perkembangan laporan yang telah disampaikan pihaknya kepada Kejati Bengkulu.

“Ya, sangat kita sesalkan. Ada apa dengan Kejati Bengkulu?. Laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan beberapa waktu lalu sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Namun, disisi lain, justru ada MoU kerjasama penanganan hukum dengan Pelindo II,” ujar Wahyu.

Menurutnya, laporan masyarakat yang disertai bukti dan informasi awal mengenai dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Masyarakat, kata dia, juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan. Setidaknya ada kejelasan sejauh mana progres penanganannya. Jangan sampai laporan yang sudah disampaikan beserta bukti-bukti pendukung justru tidak diketahui perkembangannya,” tegasnya.

LEKAD Siapkan Laporan ke Kejagung RI

Tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut, LEKAD kini tengah menyiapkan laporan lanjutan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Langkah ini ditempuh untuk meminta perhatian dan tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pengerukan alur pelayaran yang dinilai memiliki sejumlah aspek penting untuk ditelusuri.

Wahyu menegaskan, pihaknya akan kembali menyampaikan rangkaian temuan dan bukti pendukung yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kejati Bengkulu.

“Yang jelas, saat ini kami sedang menyusun laporan ke Kejaksaan Agung RI. Bukti-bukti sebelumnya sudah kami sampaikan ke Kejati Bengkulu, tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan kejelasan tindak lanjutnya. Mudah-mudahan laporan yang nantinya kami sampaikan ke Kejagung dapat segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia berharap Kejagung dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga berbagai dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai dapat ditelaah secara menyeluruh.

Pengerukan Alur Belum Optimal

Sebelumnya, LEKAD mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pekerjaan pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan LEKAD, pekerjaan tahap awal disebut telah dimulai pada 3 April 2025. Kegiatan tersebut diawali dengan masa uji coba atau penetapan titik nol, mobilisasi satu unit excavator milik PT Sarana Pengerukan Utama (SPU), serta survei lokasi menggunakan pengukuran meter manual.

Namun, pekerjaan yang diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk membuka kembali akses keluar-masuk kapal itu disebut berlangsung hingga 5 Mei 2025. LEKAD menilai hasil pengerukan tersebut belum mampu menormalkan alur pelayaran secara optimal.

“Target awalnya dua minggu alur sudah bisa dilalui kapal. Namun, setelah hampir satu bulan pengerukan dilakukan, alur pelayaran belum juga terbuka secara optimal,” beber Wahyu.

Atas kondisi tersebut, LEKAD menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap perencanaan pekerjaan, metode pelaksanaan, target pengerukan, hingga hasil pekerjaan yang dicapai.

Mekanisme Pekerjaan dan Kewenangan PT SPU Dipertanyakan

Persoalan lain yang menjadi perhatian LEKAD adalah dugaan pelaksanaan pekerjaan pengerukan oleh PT Sarana Pengerukan Utama (SPU) yang disebut tidak melalui mekanisme lelang atau tender maupun bentuk kerja sama lainnya.

LEKAD juga mempertanyakan dasar kewenangan PT SPU dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Berdasarkan hasil investigasi internal yang disampaikan Wahyu, perusahaan itu diduga bukan pemegang hak konsesi pemeliharaan alur dan kolam pelabuhan.

Dugaan tersebut, menurut LEKAD, perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen kontrak, dasar penugasan, mekanisme pengadaan, serta ketentuan konsesi yang berlaku.

Selain itu, LEKAD menyebut pihaknya menemukan persoalan terkait penetapan resmi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai oleh Kementerian Perhubungan RI. Aspek tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kepelabuhanan.

Perjanjian Konsesi hingga RKAP Ikut Disorot

LEKAD turut menyoroti Perjanjian Konsesi antara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kelas III Bengkulu dengan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu.

Menurut Wahyu, berdasarkan penelaahan pihaknya, perjanjian konsesi tersebut diduga belum mengatur secara memadai hak dan kewajiban terkait pemeliharaan alur pelayaran, kolam pelabuhan, penahan gelombang, serta jaringan jalan di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp). LEKAD juga menyebut belum adanya addendum konsesi yang mengatur aspek-aspek tersebut.

Tak hanya menyangkut konsesi, persoalan penganggaran juga menjadi bagian dari laporan yang tengah disiapkan.

Berdasarkan hasil investigasi LEKAD, pekerjaan pengerukan alur pelayaran Tahun Anggaran 2025 diduga belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo Regional 2 Bengkulu.

Jika dugaan tersebut benar, LEKAD menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap dasar perencanaan, persetujuan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here