
RAKYAT DAERAH – Polemik pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum menemukan titik terang. Setelah sebelumnya mengadukan persoalan pembayaran ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bengkulu, Kini sejumlah rekanan kembali menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan pengaduan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para rekanan mengklaim terdapat tagihan pekerjaan pembangunan KDKMP yang belum terselesaikan dengan nilai mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Tagihan tersebut disebut mencakup penyediaan material bangunan, upah tenaga kerja, hingga pekerjaan fisik di sejumlah lokasi pembangunan di Kabupaten Mukomuko.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian pembayaran kepada pelaku usaha lokal yang mengaku telah terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (13/10), sebanyak 16 mitra kerja dan pihak ketiga mendatangi Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan keterlambatan pembayaran pekerjaan.
Para pengadu berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Mereka berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti sehingga persoalan pembayaran yang mereka alami memperoleh kejelasan.
Rekanan Minta Agrinas Telusuri Alur Pembayaran
Pengaduan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menjadi upaya lanjutan para rekanan untuk meminta perhatian dan penelusuran terhadap pelaksanaan proyek KDKMP di Kabupaten Mukomuko.
Mereka berharap Agrinas dapat menelusuri mekanisme pelaksanaan pekerjaan, hubungan kerja antara mitra resmi dan pihak ketiga, serta alur penyaluran dana hingga kewajiban pembayaran kepada pemasok material dan tenaga kerja.
Selain itu, para rekanan meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan proyek di lapangan agar persoalan serupa tidak terus berlarut-larut.
Bagi mereka, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan bisnis, melainkan juga kepastian pembayaran atas pekerjaan yang diklaim telah dilaksanakan.
Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan pencocokan dokumen kontrak, rincian pekerjaan, progres pembangunan, bukti pembayaran, serta nilai tagihan yang diajukan masing-masing rekanan.
Dandim Sebut Pembayaran kepada Mitra Resmi Capai 90 Persen
Sebelumnya, Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, telah memberikan tanggapan terkait polemik pembayaran dalam konferensi pers belum lama ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Yokki menjelaskan bahwa hubungan kerja Kodim berada dengan mitra resmi yaitu Mainkontraktor Jevi Mintini Sijar, bukan secara langsung dengan seluruh pekerja maupun pemasok material yang mengeluhkan pembayaran.
Yokki juga menyebut penyaluran dana kepada mitra resmi telah mencapai 90 persen. Menurutnya, kewajiban pembayaran kepada pekerja dan pihak ketiga berada pada pihak yang memiliki kesepakatan kerja langsung dengan mereka.
Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum dengan membawa bukti-bukti yang relevan. Yokki juga menyatakan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan yang dinilainya tidak benar terus berlanjut dan merugikan nama baik institusi TNI.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab penyelesaian tagihan para rekanan.
Disatu sisi, para rekanan meminta pembayaran atas pekerjaan yang mereka klaim telah dilaksanakan. Di sisi lain, pihak Kodim menegaskan bahwa hubungan kontraktual dan kewajiban pembayaran harus ditelusuri berdasarkan kesepakatan dengan mitra resmi.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab, jumlah kewajiban yang belum dibayarkan, serta realisasi penyaluran dana hingga ke pekerja dan pemasok material.
135 Titik Diklaim Rampung, Tagihan Rekanan Belum Tuntas
Dalam keterangannya kepada media, Yokki juga menyebut sebanyak 135 dari total 150 titik pembangunan KDKMP di Kabupaten Mukomuko telah rampung 100 persen. Sementara itu, 15 titik lainnya masih dalam pengerjaan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak Kodim mengenai progres pembangunan KDKMP di wilayah tersebut.
Namun, penyelesaian fisik bangunan dan penyelesaian kewajiban pembayaran merupakan dua hal berbeda. Rampungnya pembangunan tidak serta-merta memastikan seluruh tagihan pekerja, pemasok material, dan pihak ketiga telah dibayarkan.
Untuk itu, diperlukan verifikasi menyeluruh terhadap kontrak kerja, laporan progres pembangunan, dokumen pencairan dana, bukti transaksi, serta rincian tagihan yang diajukan para rekanan.
Verifikasi tersebut penting agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berkembang menjadi saling tuding antarpihak.
Agrinas Diharapkan Beri Kejelasan
Dengan adanya pengaduan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), para rekanan berharap persoalan pembayaran mendapat perhatian serius dan segera menemukan penyelesaian.
Mereka menginginkan adanya penelusuran menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk pembagian tanggung jawab di antara pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pekerjaan pembangunan KDKMP.
Kejelasan mengenai pihak yang berkewajiban membayar, nilai tagihan yang dapat diverifikasi, serta status penyelesaian pekerjaan dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri polemik tersebut.
Apabila ditemukan perbedaan antara nilai tagihan yang diajukan dan dokumen pembayaran, para pihak diharapkan melakukan verifikasi bersama berdasarkan bukti yang sah.
Pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Polisi Militer juga diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.[red]





