
RAKYAT DAERAH – Kabar gembira untuk dunia pendidikan di Kabupaten Kaur. Pemerintah Kabupaten Kaur mulai merealisasikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menyasar 38 sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP.
Program tersebut ditandai dengan titik nol pembangunan yang dilakukan langsung oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi, di Desa Persiapan Air Nunung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur.
Titik nol diawali dengan rehabilitasi SDN 125 Kaur dan SMPN 30 Satu Atap. Program ini merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) via Ditjen PAUD Dikdasmen.
Pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di masing-masing sekolah.
Dari laporan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur, Lisarmawan menjelaskan, revitalisasi tidak hanya berupa rehabilitasi bangunan, tetapi juga pembangunan baru, perbaikan lapangan, hingga sarana pendukung lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan lahan.
Untuk tahun ini, rinciannya meliputi 5 SMP, 11 SD yang masih menunggu proses Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan 6 TK Negeri yang sebagian sudah mulai dikerjakan.
Jika tidak ada kendala, totalnya mencapai 38 sekolah dengan anggaran yang berbeda-beda sesuai kebutuhan.
Bupati Kaur Gusril Pausi mengatakan, dimulainya revitalisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kaur.
“Ini merupakan kebanggaan dan rasa syukur kita. Apa yang kita dapatkan hari ini merupakan hasil kerja bersama. Kalau tidak bekerja sama dan berkolaborasi, tentu bantuan seperti ini tidak akan terwujud,” ujar Gusril.
Ia berharap program ini terus berlanjut karena masih banyak sekolah yang membutuhkan peningkatan fasilitas.
Kepada kepala sekolah, guru, dan P2SP, Bupati berpesan agar bekerja sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis.
Fasilitas yang dibangun harus dijaga dan dimanfaatkan maksimal untuk kegiatan belajar mengajar.
Tak hanya itu, untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan, Kejaksaan Negeri Kaur turut melakukan pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dari hasil telaah, Kejari menyetujui pendampingan terhadap 18 sekolah agar terhindar dari persoalan hukum.
Dengan dimulainya titik nol di SDN 125 Kaur dan SMPN 30 Satu Atap, program revitalisasi pendidikan di Kaur kini resmi memasuki tahap pelaksanaan fisik dan diharapkan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan.[adv]





