Kasus OTT KPK RI, Tiga Kontraktor Divonis Sama Persis Dengan Tuntutan JPU 

0
25
Ketiga terdakwa yakni Edi Manggala, Direktur Utama CV Manggala Utama, Irsyad Satria Budiman, Direktur PT Statika Mitra Sarana, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpager Abadi, bersalaman dengan JPU KPK RI usai sidang beberapa pekan lalu.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tiga kontraktor yang terbukti memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, Rabu kemarin (19/8).

Ketiga terdakwa masing-masing yakni Edi Manggala, Direktur Utama CV Manggala Utama, Irsyad Satria Budiman, Direktur PT Statika Mitra Sarana, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpager Abadi. Mereka dinyatakan bersalah memberikan suap untuk mendapatkan paket proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri, SH, MH, menjatuhkan hukuman yang sama kepada ketiga terdakwa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Manggala dengan pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa dengan sengaja memberikan sejumlah uang kepada kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini Hari Eko Purnomo yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar para terdakwa mendapatkan paket pekerjaan atau proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Total uang yang diberikan ketiga terdakwa mencapai sekitar Rp1 miliar lebih. Selain uang, para terdakwa juga memberikan sejumlah barang berupa iPhone dan iPad dengan nilai lebih dari Rp30 juta.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dian Hamisena, SH, menyatakan masih pikir-pikir. Pihaknya menghormati putusan majelis hakim, terlebih hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa.

“Meski putusan sama dengan tuntutan kami, tetap pikir-pikir karena lapor dulu dengan pimpinan. Kemudian dalam waktu tujuh hari ini tidak menutup kemungkinan terdakwa berubah pikiran, meski tadi menyatakan menerima putusan,” ujar Dian.

Sementara itu, kuasa hukum Edi Manggala, Redo Frengki SH, juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim akan dimanfaatkan untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Redo mengaku menyayangkan putusan tersebut karena dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut adanya sejumlah hal yang meringankan hukuman kliennya. Namun, vonis yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan JPU.

“Kami masih pikir-pikir terkait putusan tadi. Hakim menyebut ada hal yang meringankan untuk klien kami. Namun, dari putusan yang diberikan tidak dikurangi, malah sama seperti tuntutan jaksa,” jelasnya.

Perkara dugaan suap di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong ini masih berlanjut. Perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPRPKP Hari Eko Purnomo masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara tiga kontraktor tersebut lebih dahulu menjalani persidangan karena perkara mereka disidangkan terlebih dahulu.

Dimana vonis ini sama persis dengan tuntutan JPU KPK RI. Ketiganya dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara.

Menurut Jaksa KPK, tuntutan itu sudah berdasarkan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 7 angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here