
RAKYAT DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, yang berada di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, pada Jumat malam (24/7) hingga Sabtu dini hari (25/7).
Penggeledahan berlangsung selama hampir tujuh jam. Tim penyidik tiba sekitar pukul 21.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 03.48 WIB.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah tersebut dijaga ketat aparat kepolisian selama proses penggeledahan berlangsung. Sejumlah petugas yang mengenakan masker tampak keluar masuk rumah, sementara beberapa kendaraan yang diduga digunakan tim KPK terparkir di sekitar lokasi.
Menjelang akhir penggeledahan, penyidik terlihat membawa keluar enam koper berukuran besar serta sejumlah barang lainnya yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga kendaraan sebelum meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Ditengah proses penggeledahan, seorang petugas juga terlihat membawa alat penghitung uang ke dalam rumah. Namun hingga kini KPK belum memberikan penjelasan mengenai barang bukti yang diamankan maupun tujuan penggunaan alat tersebut.
Bukan Operasi Tangkap Tangan
KPK memastikan kegiatan yang dilakukan di Bengkulu bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah ditangani penyidik.
“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” ujar Achmad Taufik Husein, Sabtu (25/7).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang sempat beredar mengenai adanya OTT KPK di Kota Bengkulu.
Hal serupa ditegaskan kembali oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa kabar yang sempat berhembus sejak malam tersebut tidak benar alias hoaks.
“Tidak benar,” tegas Budi saat dikonfirmasi RMOL sesaat lalu, yang dikutip dari rmol.id.
KPK Keluarkan Sprindik Baru
Seperti diberitakan, KPK sebelumnya mengungkapkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Budi Prasetyo, pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti.
“Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga dilakukan pengembangan penyidikan,” kata Budi dalam keterangannya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang serta Muhammad Heriyanto yang menjabat Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Berawal dari OTT Rejang Lebong
Kasus dugaan suap di Kabupaten Rejang Lebong terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026. Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp91,13 miliar. Para kontraktor diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik. Penyidik juga mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sekitar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap hasil penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Penyidik menyatakan masih terus mendalami alat bukti untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta keterangan resmi KPK. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.





