8 Advokat KAI Bengkulu Dilantik, Diminta Junjung Tinggi Konstitusi dan Kode Etik

0
16
Wakil Presiden DPP KAI Bidang Organisasi, Arman Suparman, SH, MH, MM pantik 8 Advokat Bengkulu.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Sebanyak delapan calon advokat resmi dilantik dalam prosesi Pengangkatan dan Pelantikan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu yang digelar di Kantor DPD KAI Provinsi Bengkulu, Senin (13/7).

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden DPP KAI Bidang Organisasi, Arman Suparman, SH, MH, MM. Pelantikan tersebut menjadi tahapan penting sebelum para advokat menjalankan profesinya secara resmi.

Seluruh advokat yang dilantik telah memenuhi seluruh persyaratan profesi, mulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga menyelesaikan masa magang selama dua tahun. Setelah pelantikan ini, mereka dijadwalkan mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Rabu mendatang sebagai tahapan akhir sebelum dapat menjalankan praktik sebagai advokat.

Dalam sambutannya, Arman Suparman menegaskan, bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Oleh karena itu, setiap advokat dituntut memiliki integritas, profesionalisme, serta komitmen untuk menjunjung tinggi konstitusi, hukum, dan kode etik profesi.

Ia mengingatkan agar para advokat yang baru dilantik tidak memandang sumpah advokat sebagai sekadar rangkaian seremonial, melainkan sebagai amanah yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Saya berharap rekan-rekan yang baru diangkat menjadi advokat dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi konstitusi, serta memegang teguh sumpah advokat yang telah diucapkan. Sumpah tersebut tidak sekadar seremonial, melainkan harus dimaknai dan dihayati dalam setiap pelaksanaan tugas profesi. Di dalamnya terkandung kewajiban untuk menaati kode etik advokat serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua hal tersebut harus menjadi pedoman utama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara berintegritas, bertanggung jawab, dan berkeadilan,” tegas Arman.

Arman berharap, kehadiran para advokat baru dapat memperkuat penegakan hukum di Provinsi Bengkulu sekaligus memberikan pelayanan hukum yang profesional, independen, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here