DPRD Bengkulu Warning PT MPM, Kecelakaan Kerja Dovi Harus Jadi Evaluasi

0
15
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait kecelakaan kerja dan penyerahan santunan.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Dovi Febri Yenzi belum dianggap selesai meski santunan bagi ahli waris telah disalurkan. DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan, tragedi tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (6/7/2026), yang membahas pengawasan K3 dan penanganan kecelakaan kerja di PT MPM.

Ketua rapat, Barli Halim, menegaskan pemenuhan hak korban bukan berarti persoalan selesai. Menurutnya, seluruh perusahaan wajib menjalankan standar K3 secara disiplin sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.

“Rekomendasi Dinas Nakertrans telah dijalankan dan hak ahli waris sudah dipenuhi. Namun, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius. Penerapan K3 serta perlindungan tenaga kerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegas Barli.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menjelaskan pemerintah mengawal proses penyelesaian hingga seluruh hak keluarga korban diterima.

Ahli waris memperoleh manfaat sekitar Rp200 juta, yang meliputi santunan kecelakaan kerja, biaya pemakaman, santunan berkala, manfaat pensiun, hingga beasiswa pendidikan bagi anak korban.

Syarifuddin menegaskan kehadiran Pemerintah Kabupaten Lebong merupakan bentuk komitmen memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan penerapan K3, terutama di lingkungan kerja dengan tingkat risiko tinggi seperti area turbin.

RDP Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (6/7), yang membahas pengawasan K3 dan penanganan kecelakaan kerja di PT MPM.dok_ist

Dihadapan DPRD, Direktur PT MPM, Imandio, menyatakan perusahaan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, mulai dari SOP hingga sertifikasi K3. Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen melakukan perbaikan.

Selain manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, PT MPM juga menyatakan akan memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per tahun kepada masing-masing anak almarhum hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Sementara itu, istri almarhum, Lusi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Lebong, Dinas Nakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT MPM atas dukungan serta pendampingan yang diberikan kepada keluarganya.

Usai rapat, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis kepada ahli waris berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa senilai Rp172 juta, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10 juta, serta manfaat jaminan pensiun yang dibayarkan secara berkala setiap bulan.[red/adv]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here