Mantan Dirut Bank Bengkulu Agus Salim Minta Tunda P21, Kuasa Hukum Ajukan Gelar Pekara Kusus, Irvan : Menduga Ada Cacat Prosedur

0
11

RAKYAT DAERAH – Kasus yang menyerat mantan Direktur Bank Bengkulu Agusalim sebagai tersangka dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal kerja konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup senilai Rp 5 miliar pada tahun 2019 masuk tahap P21. Namun pelimpahan tahap dua itu belum juga bisa dilakukan karena Agusalim divonis sakit Jantung oleh RSPAD Gatot Subroto.

Melalui Tim kuasa hukum tersangka Agusalim, yaitu Muspani SH, MH mengatakan, bahwa kasus kliennya itu pernyataan tindak pidana perbankan dan kondisi kliennya saat ini tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

“Polda sudah mengeluarkan laporan lima surat panggilan untuk pelimpahan Agusalim. Terhadap lima surat itu, kami sudah mengajukan surat permohonan penundaan pelimpahan. Selain itu, kami meminta dilakukan gelar pekara kusus terhadap penetapan tersangka atas nama Agusalim,” tegas Muspani saat menggelar press releas pada Senin (22/6)

Terkait kontruksi hukum yang dialami kliennya, Kuasa Hukum lainya, Irvan Yudha Oktara menilai, bahwa perkara tersebut bukan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, namun tetap merupakan tindak pidana umum sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pada prinsipnya, jika mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019, pihak-pihak yang berperkara e berikan ruang mendapatkan penjelasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu. Berkaitan dengan hak ini, kami melihat ada proses yang dinilai cacat prosedur penyelidikan maupun penyidikan yang berujung penetapan tersangka bapak Agusalim,” terang Irvan.

Irvan menyampaikan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan untuk dilakukan gelar pekara kusus ke Polda Bengkulu yang mana selama ini gelar pekara itu hanya dilakukan oleh penyidik atas hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Berdasarkan Peraturan Kapolri itu pihak yang berperkara bisa mendapatkan penjelasan bagaimana proses hukum yang dia jalani.

“Surat sudah kita kirim pertanggal 17 Juni lalu, dan sampai saat ini belum juga ada balasan dari pihak Polda Bengkulu. Terkait dikeluarkannya surat pemanggilan kelima oleh Polda Bengkulu. Kami memandang ibu bentuk tindakan represifitas dari Polda Bengkulu. Kenapa?, karena hari ini ada keinginan tersangka meminta haknya meminta kejelasan atas proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang disangkakan ke dirinya,” bebernya.

Saat ini, lanjut Irvan, respon penyidik atas pengajuan ini dinilai tidak profesional, sampai permohonan ini dipenuhi sebelum dilakukan pelimpahan.

Selain menyoroti aspek hukum perkara, tim kuasa hukum juga menjelaskan kondisi kesehatan Agusalim yang disebut sedang mengalami gangguan kesehatan serius dan memerlukan penanganan medis intensif.

Dijelaskan Henny Anggraini SH MH, bahwa Agusalim beberapa kali menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di sejumlah rumah sakit, termasuk RSPAD Gatot Subroto dan RS Pusat Pertahanan Negara Dr. Suyoto.

“Klien kami termasuk kelompok rentan lanjut usia dan masih dalam proses pemulihan kesehatan,” demikian keterangan Henny kuasa hukum Agusalim,

Selain itu, Henny mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (2) huruf b KUHAP yang menurut mereka berkaitan dengan pelayanan kesehatan terhadap kelompok lanjut usia.

“Kita meminta silahkan penyidik Direskrimsus untuk langsung datang ke RSPAD mengkonfirmasi terkait penanganan medis yang dialami klien kami. Jika penyidik juga memaksa untuk melakukan pelimpahan dan penahanan secara paksa kita akan lakukan prapradilan terhadap proses hukum itu,” tegas Henny.

Ditambahkan Muspani, penyidik Polda Bengkulu tidak menghargai etika dalam menanggapi surat yang pihaknya ajukan untuk meminta gelar pekara kusus.

“Berbicara etika, sepertinya penyidik Polda Bengkulu tidak memiliki nitu, bagaimana tidak, sudah yang sudah kita layangkan sepuluh hari lalu sampai kini tak kunjung dijawab. Bagaimana pihak Polda Bengkulu mengelola organisasinya surat meminta Hak hukum batas keadilan klien kami tidak ditanggapi. Kita meminta hak klien kita dipenuhi utuh, kita juga memiliki hak selaku kuasa hukum untuk menegakan keadilan hukum,” kesal Muspani.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Bengkulu menepatkan tersangka Agusalim mantan Direktur Bank Bengkulu periode 2016–2021, atas kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal kerja konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup senilai Rp 5 miliar pada tahun 2019.

Dalam penyidikan, Agusalim diduga tetap menyetujui pencairan kredit meski persyaratan belum lengkap. Persetujuan itu diputuskan melalui rapat tingkat pusat, meski sejumlah peserta rapat sempat menolak.

Tersangka Agusim juga diduga tidak melakukan penilaian langsung terhadap kemampuan debitur. Pemberian kredit disebut lebih mempertimbangkan latar belakang orang tua debitur yang dikenal sebagai kontraktor berpengalaman.

Nama Agusalim sebelumnya turut mencuat dalam persidangan empat terdakwa sebelumnya, yakni Yuliana Maitimu, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yogi Purnama Putra. Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan intervensi Agusalim untuk meloloskan pengajuan kredit tersebut.[red]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here