Konflik Penolakan Perpanjangan HGU Eks PT BIO, Masyarakat Desa Genting Datangi ATR/BPN Bengkulu, Muktar: ATR/BPN Harus Adil 

0
21

RAKYAT DAERAH – Masyarakat Desa Genting Kecamatan Bang Haji kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Jumat pagi (19/6) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu, meminta keadilan yang sama yang diberikan oleh pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu terhadap Desa Air Napal.

Pasalnya, Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji telah dilakukan pengukuran oleh pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu, sedangkan, Desa Genting sudah menyampaikan surat ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu berbarengan dengan Desa Genting.

“Kita mempertanyakan surat yang telah kita masukan bersama desa Air Napal. Kepana desa kita belum juga dilakukan pengukuran, ada apa ini,” tanya Muktar saat meninggalkan ruang tunggu Kantor ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Jumat (19/6).

Muktar menegaskan, surat desanya masukkan beberapa bulan lalu tepatnya pada tanggal 29 Januari 2026. Kenapa sampai hari ini Desa Genting belum juga dilakukan pengukuran.

“Kita meminta kepada pihak Kantor Wilayah ATR/BPN provinsi Bengkulu untuk melakukan pengukuran terhadap Desa Genting kecamatan Bang Haji kabupaten Bengkulu Tengah. Karena dulu pada tanggal 29 Januari 2026 kita berbarengan dengan desa Air Napal dan Mereka (Desa Air Napal) sudah dilakukan pengukuran oleh pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu,” terangnya

“Kita datang kesini untuk mempertahankan soal proses pengukuran desa Genting, kenapa hingga hari ini belum juga dilakukan pengukuran,” tambah Muktar.

Muktar menyampaikan, hasil audensi hari ini, tidak bisa dilakukan karena pejabat yang berwenang tidak masuk kerja alias sedang WFA.

“Kita akan kembali lagi pekan depan tepatnya pada hari Selasa 23 Juni 2026 untuk kembali mempertahankan permohonan surat yang sudah kita masukan. Kita harap pejabat yang berwenang di ATR/BNP bisa menemui kita, masyarakat desa Genting mendapatkan kepastian dari pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu,” tutupnya.

Diketahui, Kamis (4/6) lalu, tim dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu sudah turun langsung melakukan pengukuran terhadap lahan Desa Air Napal yang bersengketa dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO), yang kini dikelola PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah ditangani oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, secara tegas meminta agar proses perpanjangan HGU ditunda sampai seluruh sengketa dan klaim masyarakat diverifikasi secara tuntas.

“Jangan diperpanjang dahulu HGU PT BIO sebelum seluruh persoalan ini selesai. Jika terbukti tanah tersebut merupakan milik desa, maka harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Teuku dalam hearing bersama warga.

DPRD Provinsi Bengkulu bahkan berencana melakukan pengawasan langsung hingga ke tingkat kementerian untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti di daerah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat dan kuasa hukumnya melengkapi seluruh dokumen pendukung sebagai dasar kajian hukum dan administrasi yang komprehensif.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, menegaskan pemerintah tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut dan setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun dibalik berbagai proses administrasi dan birokrasi yang sedang berjalan, masyarakat tetap memegang satu harapan besar, bahwa tanah yang mereka perjuangkan selama bertahun – tahun dapat diperiksa secara adil dan dikembalikan kepada rakyat apabila terbukti bukan bagian yang sah dari HGU perusahaan.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here