RAKYAT DAERAH– Persidangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), Sony Adnan, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kali ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Dr. Widia M. Rosari, S.H., M.Hum, ahli hukum bisnis dan hukum perseroan terbatas, serta Dr. Wiwit Pratiwi, S.H., M.H, ahli hukum administrasi negara.
Keterangan kedua ahli tersebut dinilai menjadi bagian penting dari pembelaan karena menyangkut batas pertanggungjawaban direksi dalam suatu korporasi, legalitas izin usaha pertambangan (IUP), hingga keberadaan beneficial owner yang diduga mengendalikan perusahaan tanpa tercantum dalam dokumen resmi perseroan.
Direksi Bertindak untuk Korporasi, Bukan Kepentingan Pribadi
Usai persidangan, kuasa hukum Sony Adnan menjelaskan bahwa ahli hukum perseroan menegaskan seorang direksi tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi hanya karena menjalankan kebijakan perusahaan.
Menurut ahli, suatu tindakan direksi baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila dilakukan di luar kewenangannya atau digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sebaliknya, apabila tindakan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham maupun keputusan rapat direksi, maka direksi dianggap bertindak mewakili kepentingan perseroan.
“Ahli menjelaskan bahwa kesalahan direksi baru dapat dipersoalkan secara pribadi apabila ia bertindak di luar kewenangannya atau memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri. Selama tindakan itu dilakukan atas nama dan untuk kepentingan perusahaan, maka pertanggungjawabannya melekat pada korporasi,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut penasihat hukum, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan Sony Adnan menjalankan tugas sebagai Direktur PT RSM dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas perusahaan.
“Klien kami tidak pernah bertindak untuk memperkaya dirinya sendiri. Seluruh tindakan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai direksi yang menjalankan keputusan perusahaan,” tegas kuasa hukum.
Ahli Singgung Beneficial Owner
Hal lain yang menjadi perhatian adalah penjelasan ahli mengenai konsep beneficial owner, yaitu pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan meskipun namanya tidak tercantum dalam akta pendirian maupun struktur resmi perseroan.
Menurut ahli, praktik tersebut merupakan bentuk penyamaran kepemilikan yang dalam teori hukum dikenal sebagai upaya menyembunyikan pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan.
“Kalau ada pihak yang mengendalikan perusahaan tetapi tidak tercantum dalam akta dan sengaja menggunakan nama orang lain, itu merupakan bentuk penyelundupan hukum. Pertanggungjawaban terhadap pihak tersebut harus dimintakan secara pribadi dan tidak bisa berlindung di balik badan hukum perseroan,” jelas kuasa hukum mengutip pendapat ahli.
Tim pembela juga menilai fakta-fakta persidangan sebelumnya telah mengarah pada adanya pihak lain yang diduga menjadi beneficial owner PT RSM, termasuk warga negara asing yang disebut berulang kali dalam kesaksian para saksi.
Legalitas IUP Harus Dinilai Satu Per Satu
Sementara itu, ahli hukum administrasi negara menerangkan bahwa setiap Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan produk hukum administrasi yang berdiri sendiri dan memiliki tanggung jawab hukum masing-masing.
Karena itu, apabila terdapat dugaan permasalahan pada satu IUP, kondisi tersebut tidak otomatis mengakibatkan seluruh izin usaha milik perusahaan menjadi tidak sah.
Dalam perkara ini, ahli menegaskan bahwa objek dakwaan hanya berkaitan dengan IUP Nomor 271 seluas sekitar 102 hektare.
Sedangkan PT RSM diketahui masih memiliki sejumlah IUP lain, termasuk IUP Nomor 348 dan IUP Nomor 349, yang hingga kini belum pernah dicabut maupun dinyatakan tidak sah melalui mekanisme hukum.
“Setiap IUP memiliki laporan pertanggungjawaban yang terpisah. Jika yang dipersoalkan adalah IUP Nomor 271, maka penilaiannya tidak bisa serta-merta diperluas kepada IUP lainnya,” terang kuasa hukum.
Menurut ahli, setiap keputusan administrasi negara harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum sebelum dapat dinyatakan batal demi hukum.
Dugaan Cacat Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Pidana
Ahli administrasi juga menyinggung proses pengalihan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM.
Menurut ahli, apabila dalam proses tersebut ditemukan kekurangan administrasi, misalnya tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai cacat prosedural atau cacat administrasi.
“Cacat administrasi tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi,” jelas ahli sebagaimana disampaikan tim pembela.
Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Memperkuat Posisi Pembelaan
Tim penasihat hukum menilai seluruh keterangan ahli memperkuat argumentasi bahwa perkara ini harus dilihat secara utuh, baik dari perspektif hukum korporasi maupun hukum administrasi.
Menurut mereka, apabila benar terdapat pihak yang mengendalikan perusahaan di balik layar sebagai beneficial owner, maka pihak tersebutlah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
Sebaliknya, apabila tindakan yang dilakukan direksi merupakan keputusan korporasi dan tidak memberikan keuntungan pribadi kepada direksi, maka pertanggungjawabannya berada pada korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada individu yang menjabat sebagai direktur.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT RSM tersebut.[red]





