Pekara Korupsi Rekrutmen THL PDAM Kota Bengkulu Divonis Bersalah, Eks Dirut Divonis 9 Tahun Penjara

0
9
Sidang Pekara korupsi PDAM Kota Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan.dok_ist

RAKYAT DAERAH- Pekara kasus korupsi dan gratifikasi dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu Senin kemarin (25/5) menjelani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menilai para terdakwa secara sengaja melakukan perekrutan sebanyak 117 THL yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, dalam proses perekrutan tersebut, para terdakwa juga disebut meminta sejumlah uang dari para saksi yang ingin diterima sebagai THL.

Hakim mengungkapkan, bahwa para terdakwa tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji THL, meskipun kondisi rasio keuangan Perumda Tirta Hidayah diketahui tidak mencukupi.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan pengganti.

Selain itu, Samsu Bahari juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah periode April 2022 hingga Juli 2024, Yanwar Pribadi, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan pengganti. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp510 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Eki Hermanto, yang merupakan mantan Kasubag Pengganti Water Meter PDAM sekaligus disebut sebagai broker penerimaan THL, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan pengganti. Eki juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp530 juta subsider 2 tahun penjara.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Demikian pembacaan putusan. Kepada advokat dan penuntut umum kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap,” kata Agus Hamzah.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada ketiga terdakwa telah terbukti di persidangan.

“Pada intinya semua perbuatan tindak pidana korupsi terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Namun, kami akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum menyatakan sikap atas putusan ini,” tutup Arief Wirawan. [red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here