RAKYAT DAERAH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menjemput bola untuk melindungi karya dan inovasi pelaku UMKM di Kabupaten Kaur melalui layanan Mobile Intellectual Property Clinic.
“Kehadiran layanan kekayaan intelektual di ruang publik seperti ini adalah upaya nyata kita untuk memperluas edukasi dan akses masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi di Bintuhan.
Harapannya, lanjutnya, inisiatif itu dapat mendorong lonjakan pendaftaran pelindungan kekayaan intelektual atas produk unggulan lokal, yang pada akhirnya akan memperkuat fondasi ekonomi kreatif di Kabupaten Kaur.
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menggelar layanan tersebut lewat Festival Gurita 2026 yang dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kaur di Lapangan Merdeka Bintuhan, Kabupaten Kaur.
Sebagai bentuk dukungan terhadap promosi budaya dan pariwisata daerah, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga menghadirkan layanan “PELA KITO” yang memberikan akses konsultasi dan pendampingan kekayaan intelektual secara langsung kepada masyarakat.
Melalui program tersebut masyarakat dapat memperoleh konsultasi, asistensi, penelusuran, hingga pendampingan permohonan pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri.
Tim layanan menjelaskan kehadiran klinik kekayaan intelektual bergerak itu, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk yang dihasilkan untuk mendukung daya saing ekonomi kreatif daerah.
Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya kunjungan ke stan PELA KITO selama festival berlangsung. Pelaku usaha dan warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai prosedur pendaftaran merek dagang serta pelindungan produk lokal Kabupaten Kaur.
Zulhairi mengatakan, kehadiran layanan kekayaan intelektual pada berbagai agenda daerah menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus mendorong penguatan ekonomi kreatif berbasis pelindungan kekayaan intelektual.
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berkomitmen melanjutkan layanan PELA KITO pada berbagai agenda strategis dan pusat keramaian di Provinsi Bengkulu dengan memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah guna menciptakan iklim ekonomi kreatif yang terlindungi secara hukum.
Tak hanya itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu mengedukasi pemahaman kekayaan intelektual (KI) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kaur.
Kegiatan tersebut bertajuk Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual sebagai Penguat Ekonomi Kreatif dan UMKM Daerah.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang didominasi perwakilan KDMP, KKMP, serta jajaran Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu Nova Harneli mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya maupun produk yang dihasilkan.
Menurut dia, peningkatan literasi kekayaan intelektual diperlukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan instrumen hukum untuk melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi produknya.
Nova Harneli memaparkan berbagai rezim kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri hingga kekayaan intelektual komunal.
Ia juga menekankan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi KDMP dan KKMP sebagai identitas bersama yang dapat memperkuat merek produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pasar. [adv]






