
RAKYAT DAERAH – Menjawab pemberitaan beberapa hari lalu terkait ada lembaga swadaya masyarakat yang ingin melaporkan ke APH terkait keterlambatan pekerjaan Proyek Pengendali Banjir di Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu senilai Rp 78 miliar lebih itu. Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu dengan tegas dan memastikan semua proses pelaksanaan sudah sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Satuan Kerja PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, Hadi Buana melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I, Shaita Marino mengakui bahwa pelaksanaan proyek pengendali banjir memang adanya keterlambatan.
“Tapi tidak semata-mata keterlambatan itu lanjut bebas saja,” tegas Shaita, Rabu (18/2).
Shaita menjelaskan, bahwasanya pihak ketiga (pengerja proyek, red) tetap melanjutkan pekerjaan dengan mekanisme yang sudah diatur dalam aturan kementerian keuangan.
“Istilahnya memberikan kesempatan, dimana dalam pemberian kesempatan itu dikenakan sanksi berupa denda. Untuk nilai sanksinya satu permil perhari keterlambatan dari nilai kontrak,” terangnya.
Kemudian, lanjut Shaita, setelah memenuhi sanksinya, pihak kontraktor diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai maksimal selama 90 hari kalender atau selama tiga bulan yang berakhir pada tanggal 30 bulan Maret mendatang, setelah itu baru tutup buku dan dilakukan serah terima.
“Untuk serah terima kita tunggu selesai dulu,” bebernya.
Terkait menjawab foto berita yang terbit berapa waktu lalu yang terkesan belum rampung. Shaita menegaskan, bahwa kondisi pekerjaan itu tidak seperti dalam foto yang diterbitkan dalam berita tanggal 9 Februari. Pekerjaan sejak bulan Januari sudah hampir rampung dan saat ini sudah tahap finishing. Bahkan Pintu air saat ini sudah terpasang dan sudah bisa difungsikan dengan baik. Rumah pompa tinggal finishing dan tinggal dioperasi serta beberapa bagian lainnya juga tinggal finishing.
“Semua sudah finishing, tinggal merapikan pekerjaan-pekerjaan yang ada seperti mengecat, meratakan tanah, membongkar saluran pengelak air,” terangnya.
Jawaban atas Label Disinformasi yang dilakukan PPID BWSS VII Bengkulu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pranata Humas Ahli Muda Wulandari Eka Prasetyati menegaskan, pihak media harusnya melakukan konfirmasi atas data hasil liputan yang ingin diberitakan. Jadi pihaknya bisa mengkomunikasikan hal tersebut ke pejabat yang berwenang, apakah data liputan itu benar atau tidak, sehingga tidak ada lagi Disinformasi.
“Sebenarnya pelabelan disinformasi itu tidak perlu memiliki sertifikasi kompetensi pelabelan atau seperti apa. Kita PPID itu ditugaskan dengan di SK. Untuk ditugaskan menangani manajemen isu, monitoring sentimen negatif dari terhadap instansi dimana kita bernaung. Jadi salah satu fungsinya memonitoring sentimen negatif , dalam kerjanya kita mendapatkan sentimen negatif,” jelasnya.
Apa Dasar Meletakkan Disinformasi
Wulandari mengatakan, dasarnya adalah data yang ada di lapangan. Jadi dokumentasi yang dinaikan di narasi berita yang diterbitkan rakyat daerah pertanggal 9 Februari itu tidak sesuai. Tetapi kita bukan menuduh narasi secara keseluruhan salah atau hoax.
“Kita cuman menginfokan dan mengklarifikasi ulang bahwa dokumentasi yang diletakkan dinarasi itu dinilai tidak sesuai karena progresnya sudah ada, jadi dokumentasi itu data sudah lama,” sampainya.
Kenapa pihaknya menyebutnya disinformasi bukan hoax, lanjut Wulandari, kalau hoax sudah jelas berita palsu, kalau disitu (pelabelan disinformasi terhadap berita) dalam narasimya tidak menuduh itu palsu. Tapi ada yang salah terkait dokumentasi yang diterbitkan.
“Karena dalam pengertian Disinformasi itu adalah apabila dalam satu berita, dimana berita itu menggiring opini, pada hal itu bukan sebenernya, jadi seolah-olah berita yang diterbitkan rakyat daerah itu tidak ada progres. Intinya kami hanya meluruskan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait keberadaan dan progres pekerjaan pengendalian banjir ini,” tutupnya dalam hak jawab yang dilakukan pihak rakyat daerah.[red]
Keterangan Redaksi
Hak jawab ini dilakukan untuk mengklarifikasi atas pemberian pada tanggal 9 Februari dengan judul berita LEKAD Laporkan Proyek BWS Sumatera VII Bengkulu Senilai Rp 78,8 Miliar dan link berita,
https://rakyatdaerah.com/2026/02/09/lekad-laporkan-proyek-bws-sumatera-vii-bengkulu-senilai-rp-788-miliar/
“Perlu diketahui, dokumen foto yang diterbitkan dalam berita rakyat daerah berjudul LEKAD Laporkan Proyek BWS Sumatera VII Bengkulu Senilai Rp 78,8 Miliar menggunakan foto pada awal bulan Januari dengan jarak penerbit sekitar 5-7 hari dan di foto tidak diterangkan jadwal pengerjaan ataupun di tesk foto hanya dijelaskan menunjukkan bahwasanya proyek belum rampung. Dan di tesk foto dituliskan kode dok_ist yang artinya dokumen istimewa dengan penjelasan bahwa fotonitu digunakan sebagai pendukung narasi berita yang isi berita menjelaskan akan ada pihak yang ingin melaporkan proyek itu. Bukan berita tentang perkembangan proyek itu. Selain itu, fotonyang ditayangkan rakyat daerah tidak dilakukan pencocokan secara otentik yang dikatakan pihak PPID bawah foto itu diambil pada bulan September 2025. Terkait konfirmasi, Jurnalis rakyat daerah sudah mencoba mengkonfirmasi namun tidak berhasil”.





