
RAKYAT DAERAH – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam, mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Bengkulu , pada Selasa (10/2). Penahanan itu dilakukan Imron Rosadi diduga kuat menerima suap atas proses perizinan pertambangan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.
Dikatakan Plt. Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Bentiring kelas 2A Kota Bengkulu.
“Hari ini pihak Kejati melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IR yang berprofesi sebagai akademisi dan mantan bupati BU dua periode 2005 hingga 2015. Penanganan ini dilakukan atas Pekara dugaan korupsi sektor pertambangan. Penetapan tersangka IR ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya berinisial SH,” terang Denny dalam konferensi pers, Selasa malam (10/2).
Denny mengungkapkan, tersangka IR ini diduga kuat terlibat atas penerbit IUP nomor 340 PT Ratu Samban Mining, yang mana disinyalir tersangka IR menerima gratifikasi.
Sementara itu, Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar menyampaikan, tersangka IR berperan pada tahun 2008 mengeluarkan surat keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batubara yang mana surat tersebut tanpa didahului adanya rekomendasi dari dinas pertambangan yang didasarkan pertimbangan teknis dan administrasi serta hasil penelitian lapangan dan tidak dikenakan biaya 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Pratama ke PT Rati Samban Mining.
Ia menambahkan adanya dugaan aliran uang senilai Rp 600 juta dari saudara saksi Soni Adnan (telah ditetapkan juga sebagai tersangka, red) kepada para tersangka, baik tersangka Imron Rosadi maupun tersangka Fadilah Malik.
“Untuk tersangka IR kita tahan 20 hari kedepan terhitung pada hari ini. Terkait besaran suap yang diterima tersangka Imron Rosadi masih kita dalami yang pastinya dari aliran 600 juta itu tersangka IR ada menerimanya,” tegasnya.
Untuk kerugian negara akibat yang dilakukan IR tersebut, lanjut Kasidik, mencapai 83.046.585,63 USD(dolar Amerika). (Jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp 1,3 Triliun, red).
“Kerugian 83 juta dolar Amerika itu diduga kuat terkait penjualan batubara tidak sesuai ketentuan yang berlaku serta kerugian lingkungan mencapai Rp 258.902.189.101,00. Kerugian itu hasil audit dari lembaga yang berwenang,” terangnya.
Disamping itu, kuasa hukum tersangka IR yaitu, Ilham Patahila meminta semua pihak harus mengedepankan keadilan dan peraduga tak bersalah serta pihaknya meminta semua pihak untuk tidak menjadi kliennya sampai ada pembuktian dan keputusan hukum tetap.
“Kita hormati keputusan penahanan terhadap klien, dan kita sudah mengajukan keberatan atas penahanan karena kondisi kesehatan klien kita. Tapi selaku kuasa hukum kita tetap harus hormati. Kedepan kita akan ajukan penangguhan penahanan atas dasar kesehatan klien kita,” tutupnya. [red]





