Tolak Perpanjangan HGU PT BIO SIL, Wakil Rakyat Didatangi Masyarakat 2 Desa 

0
168

RAKYAT DAERAH – Penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi yang sudah berakhir 31 Desember 2025 terus dilakukan masyarakat di dua desa Air Napal dan Desa Genting, kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengen.

Dimana Senin kemarin (5/1) sekitar 10 orang perwakilan masyarakat mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu untuk melakukan audensi dengan Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, selain itu tampak juga mendampingi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah (Benteng), Berlian Utama Harta, SH, MH.

Dalam dialog, Teuku Zulkarnain mengungkapkan, konflik lahan Penolakan HGU PT BIO SIL sudah terjadi cukup lama.

“Dalam dialog masyarakat menyampaikan bahwa HGU yang dikelola PT BIO yang kini beralih ke Perusahaan Sandabi Indah Lestari (SIL) dulunya milik PT. Ika Hasfarm. Tapi bagaimana prosesnya, tahu-tahu sudah diklaim PT. Bio, begitu juga saat ini informasinya sudah di klaim oleh SIL yang namanya berubah menjadi PT BIO SIL. Jadi terkait HGU ini, patut bisa saja terjadi indikasi tumpang tindih,” terang Teuku.

Teuku menyampaikan, dengan puluhan tahun HGU itu dan sudah dua kali pindah tangan pengelolaan, wajar masyarakat menuntut haknya. Apalagi HGU tersebut sudah habis dan harusnya masuk dalam Bank Tanah agar dikaji ulang kepemanfaatan bagi negara dan terutama kehidupan kemaslahatan masyarakat disana.

“Ketika masuk Bank Tanah, maka lahan tersebut bisa dimanfaatkan. Bisa dibagi kepada warga, ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan lain dalam menunjang pembangunan di daerah,” tegas Teuku.

Teuku menambahkan, masalah kesejahteraan masyarakat dan k manfaatan untuk negara atas lahan itu harus segera ditindaklanjuti.

“Kita hari ini (Senin 5/1, red) telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bagaimanapun juga, BPN mengetahui proses awal keberadaan HGU yang terjadi peralihan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Tentu juga termasuk proses perpanjangan HGU,” tegas Teuku.

Masyarakat 2 Desa, Air Napal dan Genting sambangi Wakil Rakyatnya di Provinsi Bengkulu Tolak Perpanjangan HGU PT BIO SIL.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah (Benteng), Berlian Utama Harta, SH mengatakan, dari dialog dengan perwakilan dua desa itu, pihaknya akan segera menindaklanjutinya,

“Intinya masyarakat mempertanyakan soal HGU PT. Bio, khususnya yang berada di Kecamatan Bang Haji,” ungkap Berlian.

Berlian menuturkan, menurut warga HGU yang dimaksud sudah habis atau berakhir per 31 Desember 2025. Sehingga warga meminta agar proses perpanjangan HGU PT. Bio di wilayah khususnya dua tersebut dihentikan.

“Permintaan warga itu juga dilatarbelakangi, karena HGU tersebut mencaplok tanah ada warga Air Napal dan Genting,” tutur Berlian.

Menurut Berlian, penyampaian perwakilan warga, luasan HGU yang diminta proses perpanjangannya dihentikan sekitar 1.600 Hektar (Ha). Dimana masing-masing desa itu, sekitar 800 Ha.

“Saat ini kita ketahui lahan PT. Bio itu sudah diakuisisi PT. Sandabi Indah Lestari (SIL). Kita akan tindaklanjuti terkait peralihan pengelolaan lahan perkebunan itu, jika ada yang salah Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Berlian.

Berlian menambahkan, pihaknya akan menyurati PT. Bio terkait fakta sebenarnya lahan yang berpolemik, termasuk sejauh mana proses perpanjangan HGU.

“Karena bagaimanapun juga dalam proses perpanjangan itu, harus ada persetujuan dari warga sekitar HGU. Dan aturan terkait perpanjangan HGU saat ini harus terbuka karena pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan HGU,” tutup Politisi Partai Golkar ini.[red]

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here