Sidang Dugaan Korupsi Mega Mall, Saksi Kepala DPKAD Pemkot Nyatakan Dokumen Mega Mall Hilang

0
207
Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu Yudi Susanda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu, (3/11).

RAKYAT DAERAH – Sidang lanjutkan dugaan korupsi Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bengkulu atas pengelolaan aset PTM dan Mega Mall digelar pada Rabu kemarin, (3/11). Dalam fakta sidang terungkap bahwa dokumen aset Pemerintah Kota Bengkulu itu tidak ditemukan di DPKAD. Malah pihak DPKAD Pemkot Bengkulu membuat ulang dokumen kepemilikan aset itu.

Hal itu diungkapkan oleh Saksi pertama Kepala DPKAD Pemkot Bengkulu Yudi Susanda dihadapan Majelis Hakim PN Bengkulu.

Dalam kesaksian Yudi, diketahui bahwa dirinya selaku pihak DPKAD bersama pihak inspektorat mendatangi pihak ketiga di Jakarta. Hal itu dilakukannya pasca beredar di dunia internet Mega Mall dijual.

Saat ditanyai JPU soal pengalihan status aset, Masih tercatat di bidang aset kota, catatan itu tertera dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di bidang Aset kemitraan dan itu dilaporkan setiap tahun.

Terkait pertanyaan JPU soal ada catatan dari BPK tentang aset itu, Yudi membenarkan ada temuan BPK. “Ad, tapi saya lupa apa isi temuan.. poinnya saya lupa pak. Dan belum pernah diajak rapat oleh inspektorat terkait temuan BPK soal Mega Mall,” sampai Yudi.

Terkait dokumen PTM ataupun Mega Mall Hilang, Yudi tidak mengetahuinya kapan dan dimana hilang. “Kita tidak menemukan dokumen atas Mega Mall ataupun PTM, kita dapat mengetahui ada dokumen itu di BPN itupun hanya dalam bentuk dokumentasi,” beber Yudi.

“Saat saya menjabat di tahun 2021 kemudian ditahun 2022 ada audit BPK dan disana kita tahu ada temua BPK. Dan kita cari dokumen atas aset Mega Mall tidak ditemukan, saat itu pihak saya menyelusuri ke BPN dan dapat penegasan dokumen itu ada salinannya, pada saat itu kita langsung melakukan proses permohonan penerbitan baru atas dokumen aset itu,” kata Yudi dihadapan Majelis Hakim PN Bengkulu.

Yudi mengatakan, pihak DPKAD tidak pernah mencatat laporan keuangan atas aset PTM maupun Mega Mall.

“Iya tidak pernah ada tercatat uang PAD dari PTM ataupun Mega Mall,” terang Yudi saat meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menegaskan pihaknya menghadirkan Lima saksi, satu saksi berhalangan. “Sidang hari ini memeriksa saksi yang kita jadikan Dan kita ketahui dokumen aset itu dinyatakan hilang,” singkatnya.

Saksi yang dihadirkan, Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu, Kabag Pemerintahan Pemkot Bengkulu, Rakhmat  Novar Riawan, Kabag Hukum Nayu Aldila Putri, Kabid Barang Milik Daerah BPKAD  Jemmy Heryson. Diketahui empat saksi masih aktif menjabat hingga kini. [red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here