Sebab Awal “Dekonstruksi Sparatisme”

0
336

Oleh : Ronald Reagen

CAUSA Prima adalah sebuah awal adanya sesuatu, sebab awal yang melahirkan hukum kausalitas. Sebab awal yang membentuk lahirnya sistem mapan. Dalam konteks negara, yang dimaksudkan sebab awal atau causa prima negara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat lah yang membangun kontrak lalu mendorong, menjaga dan patuh terhadap konsekuensi logis dari kesepakatan yang bernama “Negara”.

Pernyataan “Masyarakat adalah causa prima” (penyebab utama) merupakan tesis filosofis yang menempatkan kekuatan kolektif di pusat realitas sosial. Struktur, moralitas, dan tatanan politik bukan entitas statis, melainkan hasil dinamis dari interaksi manusia. Fungsionalisme Struktural Durkheim menekankan bahwa masyarakat menciptakan Fakta Sosial yang memaksa individu, menjadikannya causa prima dalam integrasi dan patologi sosial. Karl Marx, melalui Materialisme Historis, menempatkan basis ekonomi sebagai penentu utama kesadaran dan suprastruktur politik. Sementara itu, Konstruktivisme Sosial Berger dan Luckmann menegaskan bahwa realitas sehari-hari adalah konstruksi kolektif yang dilegitimasi kesepakatan sosial. Dengan demikian, adanya negara adalah manifestasi dari masyarakat sebagai causa prima, direalisasikan melalui Teori Kontrak Sosial Locke dan Rousseau.

Sejak lahirnya demokrasi di Yunani, persoalan legitimasi kolektif telah muncul. Demokrasi Athena bukan sekadar pemilihan; ia merupakan proyek radikal yang menekankan partisipasi langsung warga melalui Ekklesia, yang memiliki otoritas tertinggi. Lotere (Kleroterion) digunakan untuk mengisi jabatan publik sebagai mekanisme anti-oligarki, menyebarkan kekuasaan di antara rakyat biasa. Paradigma Athena percaya pada kompetensi rakyat biasa dan meminimalkan pengaruh kekayaan dalam politik. Walaupun dalam pandangan berbeda, para filsuf seperti Socrates menyebut model ini sebagai bentuk tirani mayoritas, pun dalam beberapa pandangan lain muridnya seperti Plato mengambil sikap yang sama seperti gurunya, yaitu menolak dan lebih menganjurkan kepemimpinan ditangan seorang filsuf.

Walaupun pandangan Plato ini juga memiliki celah yang sama dengan demokrasi. Plato membebankan kepemimpinan atas nama pendekatan filsuf; jika kita tafsirkan secara bebas, bisa saja di sini adalah kepemimpinan rasionalitas. Tapi kecelakaannya terletak pada cara penentuan siapa yang layak memimpin. Di sisi berbeda, demokrasi meletakkan penentuan kepemimpinan berdasarkan ukuran orang yang layak menggunakan hak suaranya. Dari sisi berbeda, kita sadar bahwa demokrasi di era Athena dan modern tidaklah sama.

Demokrasi modern, bagaimanapun, menunjukkan keterkooptasian yang mengancam peran causa prima masyarakat. Mekanisme perwakilan — melalui suara, partai, dan kampanye — menjadi mahal dan jauh dari prinsip acak Athena. Ongkos politik yang tinggi menuntut kandidat tunduk pada kepentingan penyandang dana, bukan kehendak mayoritas. Dominasi modal membuat kandidat lebih responsif terhadap oligarki daripada masyarakat. Di sini terlihat keterkaitan tesis “Masyarakat adalah causa prima” dengan demokrasi modern: ketika masyarakat kehilangan kemampuan menentukan nasib politiknya, legitimasi negara tergerus, dan kesenjangan antara harapan kolektif dan realitas politik makin lebar.

Kegagalan demokrasi modern dalam mengurus kepentingan causa prima ini diperdalam oleh dimensi material. Saat kita menggunakan pendekatan Thomas Piketty, seorang ekonom Perancis yang terkenal dengan karyanya yang mengangkat persoalan ketimpangan pendapatan dan kekayaan, kita temukan bagaimana ia menegaskan dimensi material dari causa prima. Baginya, kekuatan masyarakat bekerja melalui distribusi kekayaan. Ketimpangan ekonomi yang berlarut mengikis legitimasi struktural. Wilayah yang merasa kontribusinya tidak diapresiasi secara adil dapat mengalami keterasingan politik. Hal ini berarti bahwa reformasi, perlawanan, atau gerakan separatis bisa dipandang sebagai respons korektif masyarakat terhadap sistem yang gagal mewujudkan keadilan material. Kegagalan ini, dilihat dari perspektif John Rawls, merupakan kegagalan negara dalam memenuhi prinsip keadilan distributif, yang mengarah pada penarikan klaim etis oleh causa prima karena negara telah melepaskan kewajiban moralnya.

Separatisme, sebagai ekspresi ekstrem dari kegagalan ini, menandai tarik-menarik antara masyarakat dan negara. Ibnu Khaldun menyebutnya kebangkitan asabiyah baru yang menantang pusat yang melemah. Secara identitas, kelompok yang merasa tidak selaras dengan batas politik mengekspresikan klaimnya terhadap legitimasi negara. Secara rasional, ini dipicu oleh deprivasi relatif atau ketidakpuasan kolektif akibat kesenjangan antara harapan dan realitas. Adapun penolakan negara muncul karena mempertahankan monopoli kedaulatan dan integritas teritorial.

Lebih jauh, bagaimana kita menakar efek dari kekuasaan yang telah mengalami korosi ini? Kita bisa menggunakan pendekatan Individualisme Metodologis Max Weber, yang menekankan bahwa struktur sosial adalah agregasi tindakan individu bermakna. Dalam konteks separatisme, keputusan strategis pemimpin atau insiden spesifik menjadi causa prima mikro yang memicu gerakan makro. Tindakan ini, yang dapat dikategorikan sebagai rasional instrumental menurut Weber, muncul karena saluran-saluran komunikasi politik yang sah telah ditutup oleh sistem yang oligarkis. Separatisme, dengan demikian, menjadi pilihan rasional yang dipaksakan oleh ketidakrasionalan sistem makro. Dorongan makro berdampak pada tekanan dalam skala global. Artinya globalisasi memperluas arena konflik, memungkinkan gerakan separatis memanfaatkan media sosial dan diaspora untuk membangun narasi kolektif global. Bisa jadi komunitas transnasional menjadi penentu kedua yang memengaruhi nasib gerakan.

Jadi apa sebenarnya yang bisa kita tegaskan sebagai semangat yang mendorong separatisasi konsensus warga? Berdasarkan semua defisit yang ada, ada argumen yang kuat jika jawaban yang kita ajukan adalah adanya kekosongan moral yang sedang menggerogoti demokrasi modern. Hal ini berarti tidak ada perayaan politik yang menjamin kebahagiaan; masyarakat hanya bertaruh pada hasutan politikus yang mengambil alih kemandirian berpikir dengan menggunakan perangkat yang tersedia di dalam suprastruktur politik. Kekuatan politik elit menggerakkan otonominitas berpikir warga melalui superstruktur, di mana kebudayaan, sistem hukum, politik, dan agama disebarluaskan tafsirnya sesuai kehendak kekuasaan itu sendiri. Lebih parah lagi, elit politik kini secara aktif menggunakan politik identitas dan polarisasi sebagai instrumen untuk memecah-belah kehendak kolektif (causa prima), menjadikannya tidak berdaya dan gagal menyalurkan tekanan politik yang terpadu.

Tapi dalam tindakan kritis, kita masih bisa mengajukan pertanyaan: apa yang didukung? Kenapa dibela? Apa kegunaan hak suara dalam kelanjutan politik yang mendukung kesejahteraan publik? Dapatkah aktor menepati janjinya? Jika tidak memenuhi ekspektasi, apa sikap selanjutnya yang bisa dilakukan oleh warga negara? Tentu setiap jawaban dari pertanyaan ini akan membawa konsekuensinya sendiri. Namun yang paling dekat dan memungkinkan adalah hidupnya imajinasi separatisme.

Defisit demokrasi ini juga terlihat jelas dari gatekeeping partai, ongkos politik tinggi, dan dominasi modal, yang memastikan kandidat lebih tunduk pada kepentingan penyandang dana daripada kehendak rakyat. Isu ini meluas ke perlakuan minoritas dan distribusi keadilan. John Rawls menekankan prinsip perbedaan: nilai sosial harus didistribusikan secara setara, kecuali jika ketimpangan menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung. Demokrasi kita jarang mempraktikkan prinsip ini. Fenomena menolak menggunakan hak suara, termasuk oleh golongan putih (Golput), menimbulkan pertanyaan tentang demokrasi: bukankah hak untuk tidak menggunakan hak suara juga bagian dari ekspresi politik warga?

Jika masyarakat adalah penyebab utama lahirnya negara, maka tanggung jawab etis sebagai causa prima meliputi semua konsekuensi, termasuk kewajiban moral menciptakan tatanan yang lebih adil. Legitimasi negara bergantung pada keadilan distributif; ketimpangan melemahkan struktur sosial dan memicu pencarian bentuk politik baru. Saat imajinasi otonom radikal telah menemukan tempatnya berlabuh, artinya kekuatan politik rakyat sedang ditarik dari tangan penguasa — pertanda ashabiyah mulai tumbuh kembali — memperdalam semangat kolektif. Otonomi radikal ini tidak harus berujung pada separatisme teritorial; ia juga bisa bermanifestasi sebagai revitalisasi komunitas sipil atau gerakan kewarganegaraan transnasional, yaitu upaya menciptakan asabiyah baru di dalam negara melalui redefinisi ulang partisipasi.

Sebagai catatan, saat sumber energi berada di tangan kekuasaan, ketika ada usaha dari masyarakat untuk menarik kembali atau memindahkan energi tersebut — walaupun baru sebatas ide dan dalam kelompok kecil — hal ini, dalam pandangan optimis, memicu pembentukan atau keruntuhan peradaban, atau sedang terbentuknya sebab awal lahirnya negara baru, dan menegaskan sebab akhir dari mati suatu Negara.

Tetapi sebagai langkah awal untuk memperjelas langkah separatism dalam skala mikro adalah dengan memanfaatkan sistem Blockchain. Pemanfaatan ini, sebagai tahapan, bukan sebagai langkah politik ideologis, tetapi mekanisme otonomi radikal — dengan menggunakan Bitcoin ( Atau mata uang crypto lain yang dibuat dan disusun serta di monetisasi oleh komunitas ) sebagai pondasi dasar, sebagai alat untuk mengugurkan kesepakatan secara bertahap pada mata uang yang diciptakan oleh negara.

Penulis adalah Koordinator Jaringan Kota Wilayah Barat 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here