Ajaran Kausalitas Dalam Kericuhan Penertiban PKL Bengkulu: Ketika Pemerintah Salah Memilih Jalan

0
463
Syaiful Anwar.dok_rd

KERICUAN yang terjadi beberapa hari lalu dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP Kota Bengkulu tidak dapat dilepaskan dari prinsip kausalitas: ada sebab, ada akibat. Tindakan sejumlah anggota Satpol PP yang kemudian melaporkan PKL ke Polres Bengkulu memang merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk aparat pemerintah. Namun, langkah tersebut menurut saya kurang bijak dalam konteks hubungan pemerintah dengan masyarakat kecil.

Jika dicermati lebih jauh, keributan itu tidak hanya disebabkan oleh PKL yang berjualan di lokasi terlarang, tetapi juga merupakan akibat dari kelalaian Pemerintah Daerah. Bertahun-tahun Pemda membiarkan PKL berjualan di area yang jelas dilarang, bahkan memungut retribusi dari aktivitas tersebut. Praktik ini secara tidak langsung memberikan legitimasi terhadap pelanggaran tata ruang. Ketidakkonsistenan kebijakan inilah yang menjadi sebab utama munculnya gesekan di lapangan.

Di sisi lain, dalam peristiwa kericuhan itu timbul pula pertanyaan mendasar: apakah para PKL tidak mengalami tindakan yang tidak manusiawi dari aparat? Jika iya, maka secara hukum mereka pun berhak membuat laporan. Jika kedua pihak saling melapor, hal itu justru menjauhkan penyelesaian dari akar persoalan yang sesungguhnya: kebijakan publik yang tidak tegas dan tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Ketika Pemerintah Mengabaikan Esensi Pelayanan Publik

Apabila Pemda selalu berpikir bahwa setiap konflik dengan rakyat harus diselesaikan melalui jalur pidana, maka Pemda telah kehilangan perspektif utama dalam menjalankan pemerintahan: menghadirkan perlindungan, pelayanan, dan solusi yang adil bagi masyarakat. Pendekatan penal menunjukkan pilihan untuk bersikap represif, bukan dialogis; menghukum, bukan membina; memperkuat tembok antara pemerintah dan rakyat, bukan meruntuhkannya.

Masalah PKL bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, ruang hidup masyarakat kecil, pola pembinaan yang tidak konsisten, hingga tata kota yang tidak pernah benar-benar ditata. Pemerintah yang baik seharusnya memahami konteks itu, bukan malah berlindung di balik ancaman pidana.

Maka menurut saya, dengan melakukan pelaporan pidana terhadap PKL, Pemda telah gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyatnya sendiri. Tindakan ini justru memperuncing konflik antara Wali Kota sebagai pemimpin daerah dengan masyarakat kecil yang seharusnya dibina, diserap aspirasinya, dan diberi solusi yang manusiawi.

Pelaporan pidana kepada PKL menunjukkan bahwa Pemda:
1. Gagal memahami realitas sosial-ekonomi PKL, yang selama ini dibiarkan berjualan dan bahkan dipungut retribusi.
2. Tidak melihat akar masalah pada kebijakan yang tidak konsisten dan tidak tegas.
3. Lebih memilih pendekatan represif daripada pembinaan dan dialog.
4. Memperburuk hubungan antara pemerintah dan rakyat, karena masyarakat merasa diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai subjek pembangunan.

Semangat KUHP Baru: Pidana Bukan Solusi

Apalagi jika kita melihat semangat KUHP baru, jelas bahwa pidana bukan lagi diposisikan sebagai solusi utama dalam menyelesaikan masalah sosial. KUHP baru mendorong pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan proporsional. Hukum pidana kembali ditegaskan sebagai ultimum remedium jalan terakhir, bukan langkah pertama.

KUHP baru mengedepankan pemulihan, dialog, dan pencegahan. Negara mengakui bahwa tidak semua konflik sosial harus dibawa ke ranah pidana, terutama konflik yang melibatkan masyarakat kecil yang lebih didorong oleh kebutuhan hidup daripada niat jahat.

Karena itu, ketika Pemda justru menggunakan jalur pidana terhadap PKL yang selama ini dibiarkan dan bahkan dipungut retribusinya, langkah tersebut bukan hanya tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga bertentangan dengan spirit pembaruan hukum nasional.

Menata Kebijakan, Bukan Menambah Konflik

Jika konflik kecil semacam ini dibawa ke ranah pidana, maka yang rusak bukan hanya hubungan antara PKL dan Satpol PP, tetapi juga citra Wali Kota sebagai pemimpin yang seharusnya menghadirkan keteduhan. Penyelesaian masalah semestinya dilakukan secara komprehensif, bukan reaktif:

• Evaluasi kebijakan penataan PKL secara menyeluruh.
• Hentikan pungutan retribusi di area yang tidak diperbolehkan.
• Bangun komunikasi dan dialog terbuka dengan PKL.
• Tumbuhkan rasa keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan aturan.

Tanpa perubahan paradigma, kericuhan seperti ini akan terus berulang. Pemerintah harus kembali pada hakikatnya: bukan hanya menertibkan rakyat, tetapi juga menertibkan diri dalam membuat dan menjalankan kebijakan yang adil, manusiawi, dan konsisten.

Penulis adalah Syaiful Anwar Pemerhati Hukum Publik 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here