Peran Hukum Pidana Ekonomi Dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Siber Disektor Keuangan Digital

0
604
Dwiki Akbar Suramana Sembiring Brahmana S.H.,C.PM

PERAN Hukum Pidana Ekonomi Dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Siber Disektor Keuangan Digital, Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah membuka peluang ekonomi baru melalui marketplace, financial technology (fintech), dan layanan keuangan digital. Namun, kemajuan ini juga menghadirkan tantangan berupa lahirnya berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan langsung dengan transaksi ekonomi digital.

Dalam konteks hukum pidana ekonomi, kejahatan digital merupakan bentuk modern dari economic crime yang menyasar mekanisme transaksi, mengganggu stabilitas ekonomi, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

Digitalisasi ekonomi yang berkembang pesat telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Marketplace, dompet digital, serta layanan fintech membawa kemudahan sekaligus risiko. Ruang digital yang bersifat cepat, anonim, dan lintas batas memungkinkan pelaku melakukan penipuan transaksi, pencurian data, manipulasi sistem, dan pencucian uang berbasis aset digital. Kejahatan-kejahatan ini memiliki karakteristik khusus karena dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tinggi, enkripsi, VPN, hingga teknik rekayasa sosial untuk mengelabui korban.

Dalam transaksi ekonomi digital, tindak pidana yang paling sering terjadi adalah penipuan di marketplace. Modusnya meliputi penjualan fiktif, bukti pembayaran palsu, barang tidak dikirim, hingga pencurian akun marketplace.

Kejahatan-kejahatan ini merusak kepercayaan publik dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi karena mengacaukan mekanisme pasar digital. Pada aspek hukum, penipuan ini dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, serta aturan mengenai transaksi elektronik.

Selain itu, sektor fintech juga menjadi sasaran tindak pidana ekonomi digital. Layanan seperti pinjol, P2P lending, dompet digital, dan payment gateway rentan terhadap pencurian saldo, pembobolan akun, pencurian identitas, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan ilegal. Karena sektor keuangan merupakan sektor vital, kejahatan pada fintech dapat melanggar UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta unsur penipuan dalam UU ITE. Kerentanan ini menunjukkan bahwa ruang digital telah memperluas bentuk-bentuk kejahatan ekonomi tradisional.

Aspek lain yang semakin penting adalah penyalahgunaan data pribadi sebagai komoditas ekonomi. Data pribadi kini memiliki nilai finansial yang tinggi, dan kebocorannya sering dimanfaatkan untuk penipuan keuangan, pemerasan, dan kejahatan ekonomi lainnya.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar pemidanaan terhadap pelaku yang mengakses, mencuri, atau menyebarkan data secara ilegal.

Bahkan, pencucian uang telah berkembang dalam bentuk digital melalui penggunaan aset kripto, blockchain, dan dompet digital anonim. Pelaku memanfaatkan teknologi ini untuk menyamarkan aliran dana sehingga sulit dilacak. Aktivitas semacam ini termasuk kejahatan ekonomi serius karena dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Kejahatan digital dalam transaksi ekonomi memiliki karakteristik khusus, seperti bersifat lintas batas, menggunakan teknologi tinggi, cepat, masif, dan kerap menyerang sistem ekonomi digital seperti server bank, marketplace, atau jaringan fintech. Karakteristik tersebut menempatkan cybercrime sebagai bagian dari white collar crime, economic crime, dan organized digital crime.

Dalam merespons kejahatan ekonomi digital, Indonesia menggunakan dua pendekatan: penal dan non-penal. Pendekatan penal dilakukan melalui perangkat hukum seperti UU ITE, UU PDP, KUHP baru, UU Perdagangan Elektronik, serta regulasi perbankan dan fintech. Namun, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan digital forensics, bukti elektronik yang mudah hilang, serta modus kejahatan yang berkembang lebih cepat daripada regulasi.

Sementara itu, pendekatan non-penal berfokus pada pencegahan melalui literasi digital nasional, penguatan keamanan siber oleh BSSN, standar keamanan platform seperti ISO 27001, perlindungan konsumen digital, serta kerja sama internasional. Pendekatan preventif ini penting dalam hukum pidana ekonomi agar celah-celah sistem digital tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Dengan melihat hubungan antara tindak pidana digital dan hukum pidana ekonomi, dapat dipahami bahwa kejahatan digital sebenarnya menyerang stabilitas ekonomi, mekanisme pasar, dan transaksi keuangan. Motif pelakunya bersifat finansial, objek yang diserang berupa aset ekonomi digital, dan alat yang digunakan adalah teknologi. Karena itu, pendekatan hukum pidana ekonomi merupakan kerangka yang tepat untuk merumuskan kebijakan penanggulangan cybercrime.

Pada akhirnya, kejahatan digital dalam transaksi ekonomi merupakan bagian integral dari tindak pidana ekonomi modern. Untuk mengatasinya, diperlukan integrasi antara kebijakan penal yang bersifat represif dan kebijakan non-penal yang bersifat preventif. Sinergi keduanya akan menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, serta mendukung stabilitas ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis adalah Mahasiswa S2 FH UNIB, Dwiki Akbar Suramana Sembiring Brahmana SH, C.PM dan Dosen FH UNIB Dr Herlita ErykeSH, MH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here