Pengabdian Masyarakat Dosen FH Unib, “Penyuluhan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin” 

0
189

RAKYAT DAERAH – Dosen Fakultas Hukum (FH), Universitas Bengkulu (Unib) melaksanakan Penyuluhan terkait dengan Bantuan Hukum bagi Masyakarat Miskin dan Tidak Mampu di Desa Rindu Hati, kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 14 September 2025.

Kegiatan ini diikuti 35 peserta dari Desa Rindu Hati, terdiri dari unsur masyarakat dan perangkat desa setempat.

Dosen yang melaksanakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat yaitu, Pipi Susanti, SH., MH, Sonia Ivana Barus, SH, MH, Dr. Ari Elcaputera, SH, MH, Ari Wirya Dinata, SH, MH, dan Arimbi Fajari Furqon, SH, MH. serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengenalkan dan mengedukasi masyarakat terkait dengan adanya skema Bantuan Hukum khusus untuk masyarakat miskin yang dapat diakses secara gratis.

Kegiatan ini dimulai dengan kata sambutan dari perwakilan Dosen FH UNIB dan dilanjutkan dengan sambutan dan Sekretaris Desa membuka kegiatan secara resmi.

Dalam kegiatan dilakukan membuka dua sesi yaitu sesi presentasi dan sesi diskusi. Pada sesi presentasi, pembicara melakukan pengenalan terhadap skema Bantuan Hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Substansinya meliputi kasus posisi sengketa atau konflik hukum, definisi bantuan hukum dan jasa hukum, dasar hukum pelaksanaan bantuan hukum, sasaran penerima manfaat, pengajuan bantuan hukum berikut dengan subjek, syarat, dan tata cara pengajuan bantuan hukum, serta kontribusi Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan dan pembiayaan bantuan hukum.

Akhirnya Pembicara menggaris-bawahi bahwa masyarakat miskin memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan dapat melaporkan ke pihak yang berwenang apabila penagihan biaya kepada penerima bantuan hukum. [***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here