
RAKYAT DAERAH – Banyaknya penegakan hukum kasus dugaan korupsi di provinsi Bengkulu terus menarik perhatian para akademisi, profesi dan praktisi, baik itu dalam bentuk forum diskusi grup ataupun kritikan langsung. Kali ini datang dari kalangan para alumni hukum Universitas Bengkulu. Dimana diskusi itu menyoroti praktek kerja para penegak hukum ada.
Disampaikan salah satu Praktisi hukum, Panca Darmawan SH, MH, CPM, acara kalinini bentuk silaturahmi antar alumni. Dimana diskusi warung kopi itu melihat bagimana aparat penegak hukum, dan beberapa peristiwa hukum yang ada di provinsi Bengkulu.
“Kita disini mencoba Blberdiskusi tentang hal-hal yang terjadi kekinian dalam kontes hukum, dalam pandangan diskusi tergambar agak miris dalam proses penegakan hukum yang terjadi di Bengkulu. Ada beberapa yang kita lihat dalam pelaksanaan itu, menurut kami agak kurang. Begitupun dari segi akademisi maupun secara profesi berpendapat ada yang kurang mantap, kurang mengena, kususnya tentang hal-hal hukum acara yang kita pelajari selama ini,” terang Panca yang juga berprofesi sebagai advokat di Provinsi Bengkulu, Senin (29/9).
Kurang mantap atau mengena itu memang tidak banyak, menurut Panca, ada yang melanggar, dan ada yang kurang dilakukan ataupun dilaksanakan secara maksimal dalam proses praktik penegakan yang dilakukan.
“Kita melihat beberapa hal, soal sita-menyita dan segala macam yang berkembang saat ini. Seharusnya, kalau kita ketahui dalam aturan, harus ada putusan hakim dulu. Baru kita tahu penyitaan itu bisa dilakukan dan benar siraan itu hasil dari kejahatan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
“Kita melihat, mungkin saja, benar menurut mereka, tapi kita lihat, barang-barang yang disita itu hasil dari apa, perbuatan melawan hukum yang disangkakan ke terduga dan itu harus dibuktikan di pengadilan,” tegas Panca.
Sementara itu, advokat muda Bengkulu, Syaiful Anwar SH. MM, berpendapat, acara diskusi alumni antar profesi ini tentang Keprihatinan penegakan hukum di wilayah provinsi Bengkulu. Namun, pihaknya tetap mengapresiasi kerja-kerja yang saat ini dilakukan oleh pihak APH, maupun pihak kepolisian maupun kejaksaan dalam memberantas kejahatan kusus dalam pekara korupsi.
“Tapi penegakan hukum itu, harus didukung dengan profesionalitas, jangan ada penegakan hukum yang setengah-setengah. Ada yang yang ditebang, dipilih, atau pilih tebang. Jangan seperti istilah itu dan jangan sampai seperti itu yang dilakukan,” kata Syaiful alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dalam keterangan persnya.
Kalau memang penegakan hukum secara profesional, tegas Syaiful, ya harus profesional semua, jangan ada yang dipilih -pilih. Kalau misalnya ada yang bersalah, ditarik dan yang lainnya bersalah tidak ditarik. Sehingga bisa menimbulkan kesan bahkan ketidak adil dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Intinya, Panca menyampaikan dalam diskusi itu, tidak membahas satu atau dua peristiwa hukum , secara umum diskusi itu melihat bahwa jaksa adalah pengacara negara, fungsi apa yang dilakukan, termasuk di Desa -desa, dalam proyek -proyek mereka ikut menandatangani, berperan mendampingi dalam proses pemeriksaan akhir.
“Kalau sudah ikut tandatangan dan proyek atau desa diusut, maka kerja-kerja itu harus dipertanyakan legalitasnya, kata Panca.
Pandangan Perampasan Aset,
Advokat senior jebolan Universitas Bengkulu itu, berpendapat, Kalau UU perampasan aset itu nanti lah. “Sekarang begini, jaksa itu adalah pengacara negara, jika melihat ada kesalah dan menyebabkan kerugian negara, kenapa tidak menuntut secara perdata, mewakili negara, sehingga bisa mengamankan aset-aset negara.l dengan cepat,” sampai Panca.
Jadi undangan perampasan aset itu, terus Panca, sebenarnya untuk memperkuat untuk mengawali saja.
Disadangkan menurut pandangan dari akademisi, Dekan Fakultas Hukum Unihaz, Dr. Ashiblly menyampaikan, terkait penegakan hukum, obrolan ringan di warung kopi merefleksikan penegakan hukum menjelang masuk akhir tahun 2025, dengan obrolan berdasarkan kajian normatif ataupun empiris.
“Dimana kita melihat antar kajian ini terjadi gap antara aturan dengan proses KUHP tu sendiri, dengan pelaksanaan dilapangan, Bagaimana penegakan hukum di provinsi Bengkulu apakah sesuai dengan kaidah-kaidah normatif yang sudah ada, dan bagaimana aplikasi hukumnya ketika diterapkan dilapangan,” ungkapnya.
Terkait rilis penyitaan kerugian negara, Syaiful mengatakan kurang pas, kerena pekara itu bukan kerugian tangkap tangan, ada uang yang disita dan diwajibkan di ukan ke publi. Uang Rp 103 itu belum tentu semuanya hasil korupsi harusnya pihak APH tunggu, hormati pengadilan, belum tentu putusan hukum sama dengan hakim, harusnya demi rasa keadilan, tunggu dulu dan jangan dirils, karena harta itu belum diujikan dan belum ada putusan tetap yang disahkan majelis hakim,” tutup Syaiful. [026]





