RAKYAT DAERAH – Kejari Bengkulu menetapkan satu tersangka baru, yakni Joli Okta Riansyah selaku pemilik perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, Doni Iswandi selaku PPTK, serta Broker atau pelaksana, Ahmad Basyir.
Peran tersangka ini memberikan perusahaan yang dalam perbuatannya dipinjam tersangka Akhmad Basir sekalipun menandatangani kontrak pekerjaan paket Labkesda.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak menerangkan, bahwa hari ini telah menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPTD Labkesda Dinkes Kota Bengkulu dengan nilai pagu anggaran Rp 2,7 Miliar dan TGR Rp 916 juta.
“Hari ini kita kembali menetapkan tersangka ke empat dalam kasus Tipikor Labkesda Dinkes kota Bengkulu,” kata Wisdom.
Atas perbuatannya tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan 3 Jo Pasal 18 Undangan-undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.
“Pasal dengan yang bertiga kemarin itu sama, yakni pasal 2 ayat (1) dan 3 Jo Pasal 18 Undangan-undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korporasi,” demikian Wisdom. [011]





