Daftar Uang Kertas Rupiah dan Logam yang Tidak Berlaku Lagi

0
504
Ilustrasi/Net

RAKYAT DAERAH – Ini informasi penting bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) sudah menetapkan pecahan uang kertas dan logam Rupiah lama yang sudah resmi dicabut dari peredaran.

Namun bukan berarti uang tersebut tidak berlaku lagi. Masyarakat dapat melakukan penukaran di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di Indonesia, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Adapun beberapa pecahan yang sudah resmi ditarik dari peredaran:

1. Rp100 emisi 1984: Dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028

2. Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, Rp500 emisi 1988: Dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028

3. Pecahan Dwikora 1964 (Rp0,05–Rp0,50): Dicabut 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029

4. Rp500 emisi 1991 dan 1997, Rp1.000 emisi 1993: Dicabut 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033

Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut

Beberapa uang logam lama dan seri khusus juga sudah dicabut, antara lain:

1. Rp2–Rp10 emisi 1970–1979: Penukaran hingga 14 November 2029

2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp1.000–Rp25.000), URK Seri Cagar Alam (Rp2.000–Rp100.000), URK Seri Save The Children (Rp10.000–Rp200.000), URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp125.000–Rp750.000): Penukaran hingga 29 Agustus 2031

3. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000–Rp850.000): Penukaran hingga 30 Agustus 2032

4. URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000): Penukaran hingga 31 Januari 2035

Tempat Penukaran

Masyarakat dapat menukarkan uang lama di:

A. Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta

B. Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia (KPw BI DN)

C. Bank umum yang ditunjuk

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan proses penukaran sesuai dengan limit yang tercantu. “Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” demikian Erwin. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here