Yuk Kenali PPPK Paruh Waktu, Beserta Aturannya

0
817
Foto sosialisasi PPPK Paruh Waktu/Kemenpan RB

RAKYAT DAERAH – Pemerintah membuka pengusulan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Agenda pengadaan ini berlangsung hingga 30 September 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan.

Prosesnya dimulai dari usulan kebutuhan instansi hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) bagi pegawai terpilih. Meski bekerja paruh waktu, status pegawai tetap sah sebagai ASN dengan hak gaji sesuai anggaran instansi. Berbeda dengan CPNS dan PPPK reguler, pendaftaran tidak dilakukan mandiri, melainkan melalui usulan langsung instansi.

Oleh sebab itu, tenaga non-ASN wajib memastikan dirinya terdata dalam database BKN kategori R1–R5. Selanjutnya, formasi ditetapkan Kementerian PANRB dan diumumkan oleh instansi terkait

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Aba menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK dikutip Menpan RB.

Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi masing-masing.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here